Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dugaan Monopoli Parkir Ovo, KPPU Terus Kumpulkan Alat Bukti

KPPU masih mengumpulkan dua alat bukti agar kasus monopoli parkir oleh Ovo dapat naik ke persidangan Majelis Komisi.

20 Agustus 2019 | 17.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pintu masuk dan keluar parkir motor Mal Pejaten Village yang sudah memberlakukan pembayaran dengan OVO, Jakarta, 3 Juli 2019. TEMPO/EKO WAHYUDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan monopoli parkir yang dilakukan Ovo di beberapa mal di ibu kota. Saat ini, KPPU masih melakukan pemanggilan saksi dalam rangka mengumpulkan dua alat bukti agar kasus tersebut bisa naik ke persidangan Majelis Komisi.

"Kami panggil semua pihak yang kami rasa bisa memenuhi untuk mendapatkan bukti. Proses penyidikan kami pakai dua alat bukti terkait pelanggaran yangg kita tuduhkan pada terlapor,"  ujar Kepala Panitera KPPU Akhmad Muhari saat di Tamani Kafe, Jakarta Pusat, 19 Agustus 2019.

KPPU masih menduga adanya monopoli yang dilakukan oleh dompet digital Ovo ini untuk layanan pembayaran parkir di banyak mal milik Lippo Grup. Akhmad mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut.

Selain pihak Ovo, KPPU akan juga memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) dan pesaing yang bermain di sektor dompet digital lainnya. Namun, Akhmad tidak bisa menjelaskan secara detail pihak mana dan perusahaan apa saja yang akan di panggil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Head of Public Relations Ovo, Sinta Setyaningsih mengaku belum memperoleh informasi perihal pemanggilan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, KPPU mengungkapkan rencananya untuk memanggil  Ovo terkait dugaan praktik monopoli parkir. 

"Sejauh ini belum ada informasi yang saya terima," ujar Sinta dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2019. Pihak Ovo sampai saat ini juga belum menjalin komunikasi dengan KPPU terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan karena Ovo diduga melanggar kebijakan terkait usaha. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam kondisi seperti itu, Guntur menuturkan masyarakat terdesak dan tak mempunyai pilihan lain. Semestinya, pusat perbelanjaan menyediakan alternatif pembayaran lain, semisal menggunakan kartu pembayaran elektronik atau aplikasi sejenis.

Guntur menyebut, kondisi yang sama pernah terjadi di jalan tol. "Dulu kan di jalan seperti itu, hanya dikuasai satu platform pembayaran. Tapi sekarang ada banyak pilihan," ucapnya.

Sebelum dikabarkan melakukan monopoli ini, aplikasi Ovo mulai merambah pasar Tanah Air sekitar 2 tahun lalu. Mulanya, Ovo muncul ke publik dengan menyediakan layanan pembayaran digital untuk parkir di perusahaan-perusahaan di bawah naungan Lippo Group. Namun, saat ini, perusahaan rintisan atau start up itu membuka peluang bekerja sama dengan ekosistem yang lebih luas.

EKO WAHYUDI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus