Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menduga pembuat pagar laut punya niat untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami. Tak hanya itu, ia juga mengkritik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di perairan sekitar Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Senin, 20 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare. Hal itu pula sudah dilaporkannya ke Presiden Prabowo.
Dengan luas lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, kata Trenggono, perlu diwaspadai lahan-lahan tersebut kemungkinan telah bersertifikat. Belakangan, soal areal pagar laut yang telah mengantongi sertifikat berupa SHGB dan SHM itu, diumumkan Menteri Agraria Nusron Wahid dalam konferensi pers.
Menanggapi hal itu, Trenggono menegaskan sertifikat yang merujuk kepada dasar laut tersebut adalah tak sah, karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud Trenggono salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata Trenggono.
Trenggono menyebutkan Presiden Prabowo telah memintanya untuk menyelidiki soal pagar laut ini hingga tuntas secara hukum. "Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara."
Sementara itu, Menteri Nusron menjelaskan Sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Dalam konferensi pers kemarin siang, Nusron mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur. Selain itu ada juga sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Tak hanya SHGB, juga ada SHM sebanyak 17 bidang yang berlokasi di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari penelusuran Tempo, PT Pantai Indah Kapuk Dua milik Sugianto Kusuma atau Aguan diduga memiliki saham mayoritas di PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu perusahaan yang menggenggam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Banten.
Perseroan mengempit saham mayoritas dengan kepemilikan 88.500 saham senilai Rp 88 miliar. Kasus tersebut mengemuka setelah publik mempersoalkan pagar laut sepanjang puluhan kilometer di perairan Tangerang.
Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU) PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum PT Pantai Indah Kapuk Dua, Muannas Alaidid, mengatakan dirinya belum mendapat informasi atas temuan tersebut. "Nanti ditanyakan dulu," kata dia saat dihubungi pada Senin, 20 Januari 2025.
Sementara itu, Aguan bungkam saat ditanya Tempo perihal kasus pagar laut yang diduga melibatkan anak perusahaan miliknya. Ia muncul di hadapan publik saat acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2025.
Adapun PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Perusahaan ini berkegiatan usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate.
Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.
Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau
Riri Rahayu dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Investigasi Aktor di Belakang Pembuat Pagar Laut Tangerang