Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Edhy Prabowo: Izin Usaha Budidaya Udang Cukup Melalui BKPM

Edhy Prabowo mengatakan, izin budidaya udang kini dipangkas menjadi satu langkah pengurusan surat pemberitahuan usaha di BKPM

28 Juli 2020 | 20.00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau PT Bintan Alumina Indonesia di Kepulauan Riau, Kamis, 2 Juli 2020. Luhut meminta perusahaan menjaga lingkungan. (Foto Humas Pemprov Kepri)
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau PT Bintan Alumina Indonesia di Kepulauan Riau, Kamis, 2 Juli 2020. Luhut meminta perusahaan menjaga lingkungan. (Foto Humas Pemprov Kepri)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, izin budidaya udang kini dipangkas menjadi satu langkah pengurusan surat pemberitahuan usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu sebagai upaya  penyederhanaan regulasi guna meningkatkan produksivitas dan pengembangan budidaya udang nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Atas arahan Bapak Menko Marinves (Luhut Binsar Pandjaitan) dan Kepala Staf Kepresidenan (Moeldoko), kami terus berkoordinasi dengan seluruh Kementerian yang membidang izin-izin tersebut dan Alhamdulillah sudah bisa mencapai satu kata, bahwa izin ini cukup satu pintu melalui BKPM," kata Edhy melalui pernyataannya, Selasa, 28 Juli 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, Edhy sudah mengikuti rapat bersama lintas kementerian dan lembaga di Kantor Staf Kepresidenan guna membahas penyederhanaan regulasi usaha budidaya udang.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian UKM dan Koperasi, BKPM dan Kepolisian.

Dalam rapat itu juga disepakati penyederhanaan regulasi. Dimana sebelumnya pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha, kini pemerintah hanya mengharuskan pengurusan satu surat pemberitahuan kegiatan usaha dari BKPM.

"Dengan komunikasi yang kami lakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, sehingga izin ini cukup dengan satu surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dari BKPM," kata Edhy.

Kendati demikian, Edhy menuturkan, pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel."Dengan tidak mengurangi semangat untuk menjaga lingkungan, bahwa izin-izin itu tadi harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun," ucapnya.

Dia berharap, penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi dorongan bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang. Bahwa regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan  siapapun yang melakukan usaha.

Menurut Edhy, pengurusan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan usaha di BKPM juga tidak memakan waktu lama. Ia mengatakan, cukup dua jam diajukan melalui online atau datang langsung dapat segera rampung.

Edhy juga mengajak semua pihak untuk ikut terlibat dalam usaha budidaya udang ini. Sebab pemerintah telah menyiapkan akses permodalan baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

"Mari bersama-sama membangun perikanan yang berkontribusi kepada pembangunan perikanan nasional agar Indonesia menjadi salah satu produsen perikanan terbesar yang mampu bersaing di pasar global dan menjadi nomor satu di dunia," tuturnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus