Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo