Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ekonom Celios Ragu Kenaikan PPN Mampu Dongkrak Penerimaan Negara Rp 75 Triliun

Kepala BKF Kementerian Keuangan mengatakan potensi penerimaan dari kenaikan PPN tahun depan sebesar Rp 75 triliun

18 Desember 2024 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara ragu pemerintah bisa dongkrak pendapatan negara dari menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan potensi penerimaan dari penerapan PPN 12 persen tahun depan bisa mencapai Rp 75 triliun. “Sulit tambahan Rp 75 triliun masuk ke kantong pemerintah,” kata Bhima kepada Tempo, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begitu tarif PPN naik, kata Bhima, konsumsi rumah tangga khususnya kelompok menengah akan melemah. Imbasnya ke pendapatan pajak lain, mulai dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh badan, hingga bea cukai bisa menurun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan penerapan PPN 11 persen tahun ini saja, menurut Bhima, pertumbuhan penerimaan berbagai jenis pajak lebih rendah dibanding tahun lalu. “Apalagi PPN 12 persen,” ujarnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah menurutnya sudah menghitung pajak konsumsi tersebut. Termasuk menghitung dampaknya bagi inflasi dan daya beli. Pemerintah yakin kenaikan PPN tak berpengaruh signifikan bagi penambahan inflasi.

Tahun depan, pemerintah menetapkan ada kelompok barang bertarif PPN-nya nol persen, 11 persen dan 12 persen. Daftar barang dengan PPN nol persen menurut Susiwijono masih seperti yang tertera dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam beleid tersebut beberapa komoditas tak akan kena PPN seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan  pelayanan sosial.

Sementara itu, barang yang tarif PPN-nya tetap atau 11 persen adalah minyak goreng jenis MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Susi menjelaskan di luar dari komoditas yang kena PPN nol persen dan 11 persen, tarif PPN-nya akan naik jadi 2 persen. 

Pemerintah menurut dia masih merumuskan detail barang tambahan yang tarif PPN-nya naik atau tetap dan secara teknis akan mengaturnya lewat peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan, Pak Menko (Airlangga Hartarto) bersama Pak Ferry (Pelaksana tugas Deputi I Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan), untuk mengkoordinasikan teknis perumusan di PMK-nya seperti apa,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus