Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai masih terdapat banyak masalah dalam tata niaga ayam dalam negeri. Persoalan itu tercermin dari gap harga yang lebar di tingkat konsumen dan peternak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tata niaga harus diperbaiki termasuk di antaranya siapa pemain-pemain di dalam industri pangan atau komoditas tertentu itu," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 2 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faisal menuturkan komoditas ayam saat ini hanya dikuasai sekitar tiga sampai empat perusahaan alias masih bersifat oligopoli. Situasi itu membuat harga ayam mudah dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan penguasa industri tersebut.
Menurut dia, struktur pasar yang oligopoli sebetulnya adalah masalah klasik dan tipikal di dalam negeri. Pelaku usaha yang bermain di sektor itu terbatas atau masih sedikit, sedangkan permintaannya besar.
Faisal beranggapan struktur pasar industri ayam mencerminkan iklim bisnis yang tidak bagus. Sebab, semestinya ketika permintaan pasar tinggi, hal itu harus diimbangi dengan banyaknya pemasok yang banyak. Di sisi lain, kendala bagi pelaku usaha baru harus bisa ditekan atau dihilangkan.
Struktur pasar yang dikuasai segelintir pemain, Faisal melanjutkan, tak hanya terjadi di industri ayam, tapi juga komoditas lain, khususnya pangan. Karena struktur pasarnya yang dianggap kurang sehat, margin keuntungan yang dinikmati produsen besar. Sedangkan harga beli yang diterima oleh peternak dan petani sangat rendah.
Adapun perbedaan harga ayam di peternak dengam harga di pasar hampir mencapai 300 persen. Harga ayam di peternak kini berkisar Rp 13 ribu per kilogram, sedangkan di pasar menembus Rp 37 ribu per kilogram.
Faisal mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki tata niaga industri ayam sehingga lebih kompetitif. Salah satu caranya dengan menghilangkan atau memberantas hambatan untuk masuk ke industri tersebut.
"Pemerintah harus memastikan bahwa kesulitan bagi para pelaku baru di bisnis ini diberantas atau dikurangi paling tidak," kata Faisal.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah sebelumnya mengungkapkan industri ayam dalam negeri hanya terkonsentrasi di empat kelompok perusahaan besar. Afif tak merincikan empat nama perusahaan itu, namun ia menyebut dua di antaranya adalah PT Japfa Indonesia dan PT Charoen Pokphand Indonesia.
Di samping itu, menurut dia, ada banyak industri ayam yang terintegrasi dengan peternak ayam. Buktinya, jumlah peternak mandiri kini hanya 10 persen.
Tak hanya itu, industri ayam juga berkaitan erat dengan industri pakan ternak. Industri pakan ternak ini, kata dia, strukturnya terkonsentrasi pada empat atau lima kelompok pelaku usaha.
Temuan KPPU lainnya menunjukan adanya keterkaitan antara pasar pakan ternak dengan pasar peternakan ayam. Kondisi itu termasuk pengolahan daging ayam. Artinya, ucap dia, industri ayam dari hulu sampai hilir terafiliasi.
Afif mengatakan KPPU akan mendalami struktur pasar ayam dalam negeri yang oligopoli. KPPU juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dari hasil pemantauan itu. Dari perspektif kebijakan, ia mengatakan pengaturan pasokan daging ayam pasti akan mempengaruhi stoknya di pasar.
"Sehingga yang menjadi pantauan KPPU selama ini adalah pengaturan berupa afkir dini DOC dan pembatasan impor ayam induk."
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini