Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Enam PP Diteken, PPA Resmi Bubarkan 6 BUMN

Perusahaan Pengelola Aset (PPA) resmi membubarkan 6 Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.

14 April 2023 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PT Kertas Kraft Aceh. klikalamat.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Pengelola Aset (PPA) resmi membubarkan 6 Badan Usaha Milik Negara alias BUMN. Hal ini setelah pemerintah menerbitkan PP pembubaran BUMN.

Adapun tiga PP diterbitkan sebagai tindak lanjut ketetapan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yakni PP Nomor 14 Tahun 2023 atas pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, PP Nomor 17 Tahun 2023 atas pembubaran PT Kertas Kraft Aceh, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 atas pembubaran PT Industri Gelas.

Sementara tiga PP lainnya diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines, yakni PP Nomor 8 Tahun 2023, PT Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), dan PT Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023).

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin, mengatakan pembubaran 6 BUMN sudah berlaku efektif dan mengikat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani keenam PP tersebut. “Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan," kata Rizwan melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.

"Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujar dia.

Selanjutnya: Menuju Transformasi BUMN

PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Industri Gelas dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran. Sedangkan Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.

Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. "Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh hakim pengawas," kata Rizwan. 

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022. Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.

Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” pungkas Rizwan. 

Pilihan EditorWaspada Penipuan Rekrutmen Bersama BUMN: Seluruh Tahapan Rekrutmen Bebas Biaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus