Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Camat dan lurah di kawasan kasus pelanggaran ruko Pluit Niaga, Jakarta tengah menjadi perhatian Inspektorat DKI. Pasalnya, kabar berembus bahwa terdapat tudingan keterlibatan pimpinan daerah tingkat kecamatan dan kelurahan dalam pendirian bangunan yang memakan badan jalan serta menutup saluran air tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imbasnya, masyarakat berusaha mengulik kinerja para camat dan lurah yang diduga terseret dalam proyek ruko itu. Tak sedikit pula yang penasaran dengan gaji camat dan lurah di Indonesia. Lantas, berapa besarannya dan apa saja keuntungan lain yang dinikmati keduanya?
Gaji Camat dan Lurah di Indonesia
Gaji camat dan lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 karena berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D. Adapun rincian gaji lurah di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D dengan rincian gaji pokok (gapok) sebagai berikut.
- Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, PNS termasuk camat dan lurah di Indonesia berhak memperoleh enam tunjangan selain gaji pokok per bulan, antara lain:
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.
Namun, ketetapan tersebut dapat berubah tergantung peraturan yang diterbitkan oleh pimpinan tertinggi provinsi, yaitu gubernur. Pasalnya, pemberian gaji PNS daerah tergantung dari kekayaan daerah yang bersangkutan. Sebagai contoh, camat dan lurah di DKI Jakarta akan menerima tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, dan TKD dinamis.
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan sebagian diubah dengan Pergub DKI No. 64 Tahun 2020, maka tunjangan camat dan lurah di ibu kota adalah sebagai berikut.
- Tunjangan camat sebesar Rp 39.960.000.
- Tunjangan wakil camat sebesar Rp 39.510.000.
- Tunjangan lurah sebesar Rp 27.000.000.
- Tunjangan wakil lurah sebesar Rp 26.190.000.
Tugas Camat dan Lurah
Dilansir dari tangerangkab.go.id, camat berwenang untuk:
- Melaksanakan urusan pemerintahan umum.
- Mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat.
- Mengoordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengoordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
- Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
- Membina dan mengawasi kegiatan desa serta kelurahan.
- Melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi tugas daerah, tetapi tidak diselenggarakan oleh unit kerja perangkat daerah di kecamatan.
Mengutip kelayanbarat.banjarmasinkota.go.id, berikut tugas lurah.
- Menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dari camat sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah.
- Melaksanakan dan mengevaluasi di bidang pemerintahan.
- Menyelenggarakan dan membina pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan, membina, mengembangkan, dan memfasilitasi ekonomi serta pembangunan.
- Mengadakan dan membina bidang ketentraman serta ketertiban umum.
- Membina lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
- Mengelola pekerjaan kesekretariatan.
Pilihan editor: Wacana PNS Naik Gaji, Upaya Parpol Capres Cari Simpati?
MELYNDA DWI PUSPITA