Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gaji dan Tunjangan Kepala BSSN Hinsa Siburian, Tukin Bulanannya Capai Rp 49 juta

Kepala BSSN Hinsa Siburian menjadi sorotan usai terjadinya peretasan server PDNS, berapa gaji dan tunjangannya?

1 Juli 2024 | 15.14 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi sorotan saat ada peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Alhasil, Kepala BSSN, Hinsa Siburian dan sejumlah menteri lain sempat dipanggil Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Istana Negara, untuk membahas solusi akibat peretasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat rapat kerja bersama Komisi I beserta Kominfo pada 27 Juni lalu, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengakui kurangnya tata kelola sehingga Kominfo tidak melakukan backup atau cadangan data. BSSN menyebut hanya 2 persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo. Namun, upaya itu tidak bisa dikatakan Disaster Recovery Center (DRC). Berape besaran gaji dan tunjangan pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan keamanan siber negara ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gaji Kepala BSSN

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, kepala BSSN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. Jabatan pimpinan tinggi utama setara dengan jabatan struktural eselon tingkat tertinggi, yaitu eselon I.

Jenjang pangkat eselon I terdiri dari dua, meliputi eselon IA dan eselon IB dengan golongan terendah IV/d dan golongan tertinggi IV/e. Besaran gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Adapun jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang setara dengan jabatan struktural eselon IA. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Hinsa setara dengan PNS golongan IV/e, yaitu berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, tergantung masa kerja golongannya (MKG). 

Tunjangan Kepala BSSN

Selain gaji pokok, Hinsa sebagai pejabat eselon IA juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 5.500.000 per bulan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Kemudian, kepala BSSN juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan kinerja kepala BSSN sebesar Rp 49.860.000 per bulan. “Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020. 

Tak hanya itu, kepala BSSN atau dulu dikenal sebagai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) juga diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain jabatan eselon IA. Ketentuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). 

Adapun fasilitas lainnya bagi kepala LPNK, termasuk kepala BSSN, di antaranya kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. “Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPNK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” bunyi Pasal 112 ayat (2) Perpres Nomor 3 Tahun 2013. 

Selanjutnya, Hinsa juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Kepala BSSN juga memperoleh beberapa tunjangan lainnya yang melekat pada PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak untuk maksimal tiga orang dengan usia di bawah 21 tahun, dan uang makan. 

Selain itu, kepala BSSN juga mendapatkan tunjangan pangan atau tunjangan beras seberat 10 kilogram yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242 per kilogram. Bukan hanya untuk diri-sendiri, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan PNS yang tercatat di dalam daftar gaji. 

MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus