Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sempat disorot publik setelah menyindir warga ormas (organisasi kemasyarakatan) keagamaan Muhammadiyah di jagat maya. Peneliti di bawah lembaga yang dipimpin oleh Laksana Tri Handoko tersebut menuliskan cuitan bernada ancaman terkait perbedaan pelaksanaan lebaran 2023 atau Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski sudah meminta maaf, Andi Pangerang Hasanuddin tetap mendapatkan kritikan dari warganet. Bahkan beberapa diantaranya juga dibuat penasaran dengan informasi pribadi tentang pria yang merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip) tersebut. Tak terkecuali mengenai besaran gaji pegawai BRIN.
Gaji Pegawai BRIN
Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa pegawai BRIN berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai lainnya yang diangkat mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sehingga, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN dibedakan atas golongan yang dilihat dari pendidikan terakhir. Adapun berikut rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lain.
Lulusan SD - SMP
- Golongan I a, yaitu Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan I b, yaitu Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan I c, yaitu Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan I d, yaitu Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Lulusan SMA – D3
- Golongan II a, yaitu Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan II b, yaitu Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan II c, yaitu Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan II d, yaitu Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
- Gaji pegawai BRIN Golongan III a, yaitu Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Lulusan S1 – S3
- Golongan III b, yaitu Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan III c, yaitu Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan III d, yaitu Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Jabatan Tertinggi
- Golongan IV a, yaitu Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IV b, yaitu Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IV c, yaitu Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IV d, yaitu Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IV e, yaitu Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan Pegawai BRIN
Selain gapok, peneliti BRIN juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana Pasal 3 Perpres No. 104 Tahun 2022 dengan ketentuan bukan dari kalangan:
- Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak memiliki jabatan tertentu.
- Pegawai yang diberhentikan sementara maupun dinonaktifkan.
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu dan belum diberhentikan permanen sebagai pegawai.
- Pegawai BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun bebas tugas untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Pegawai yang memperoleh remunerasi sesuai PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Berikut besaran tunjangan pegawai BRIN berdasarkan kelas jabatan.
- Kelas 1: Rp 2.531.250.
- Kelas 2: Rp 2.708.250.
- Kelas 3: Rp 2.898.000.
- Kelas 4: Rp 2.985.000.
- Kelas 5: Rp 3.134.250.
- Kelas 6: Rp 3.510.400.
- Kelas 8: Rp 4.595.150.
- Kelas 7: Rp 3.915.950.
- Kelas 9: Rp 5.079.200.
- Kelas 10: Rp 5.979.200.
- Kelas 11: Rp 8.757.600.
- Kelas 12: Rp 9.896.000.
- Kelas 13: Rp 10.936.000.
- Kelas 14: Rp 17.064.000.
- Kelas 15: Rp 19.280.000.
- Kelas 16: Rp 27.577.500.
- Kelas 17: Rp 33.240.000.
Demikian rincian tunjangan dan gaji pegawai BRIN yang berlaku. Sementara itu, Kepala BRIN yang sekarang dijabat oleh Handoko akan diberi tukin sebesar 150% atau sekitar Rp 49,8 juta dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lembaga tersebut.
Pilihan editor: Pegawai BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Fungsi dan Tugas BRIN
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA