Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penolakan langsung disampaikan Iman Sampoerna ketika menerima empat lembar berkas yang disodorkan utusan manajemen PT AirAsia Indonesia di Hotel Santika, Surabaya, Ahad dua pekan lalu. Berkas yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris itu berisi soal tawaran dana kompensasi sebesar Rp 300 juta.
Menurut dia, masalah kompensasi tak bisa diputuskan sepihak. "Seharusnya satu keluarga dikumpulkan. Kalau begini, nanti bisa timbul kerancuan. Lagi pula jenazah juga belum ditemukan," kata ayah salah satu korban pesawat AirAsia PKAXC QZ8501 itu kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor mempertanyakan tawaran kompensasi Rp 300 juta itu. Sebab, belum ada pernyataan tegas dari AirAsia apakah kompensasi itu bagian dari asuransi yang dicairkan atau ganti rugi biasa saja. "Ini perlu dijelaskan. Masalahnya, untuk penggantian asuransi selama ini yang berbicara adalah pihak asuransi dan pemerintah saja," ujar Julian.
Pihak asuransi, kata dia, langsung bergerak dan melakukan koordinasi begitu kecelakaan pesawat AirAsia terjadi. Surat edaran langsung disebar kepada perusahaan asuransi agar lebih proaktif dan segera melapor jika di antara nama penumpang AirAsia PKAXC QZ8501 ada yang menjadi peserta polis.
Senin pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat dengan mengundang perusahaan asuransi lokal. Langkah cepat ini seiring dengan merebaknya dugaan adanya pelanggaran proses penerbangan, yang bisa berdampak pada klaim asuransi tidak dibayarkan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani dalam pertemuan, semua klausul asuransi dibuka. "Kami tidak menemukan masalah. Asuransi tetap bisa diganti karena penumpang tidak bersalah," ucapnya.
Seorang praktisi asuransi mengatakan yang menjadi masalah adalah nilai jaminan yang ditanggung perusahaan asuransi lokal tidak seberapa dibanding asuransi luar negeri terkait dengan AirAsia PKAXC QZ8501. Asuransi lokal bisa dikatakan hanya sekitar 20 persen, sisanya ditanggung asuransi luar negeri. "Salah satunya perusahaan asuransi yang masih terafiliasi dengan AirAsia," katanya. Hal ini terjadi karena ekuitas atau modal perusahaan asuransi dalam negeri tergolong kecil. Maka pihak asuransi akan menjamin ulang ke perusahaan lain yang memiliki modal lebih besar.
Berdasarkan instruksi OJK, perusahaan asuransi lokal dipastikan membayar klaim yang diminta. Namun untuk perusahaan asuransi luar negeri masih ada risiko tersendiri. "Itu mengkhawatirkan. Karena itu, kami menunggu pengumuman pemerintah soal penyebab kecelakaan yang pasti," ujarnya.
Firdaus memaparkan ada tiga perusahaan asuransi lokal yang menjamin AirAsia PKAXC QZ8501. Di antaranya PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas untuk perlindungan rangka badan dan mesin pesawat, yang diperkirakan mencapai US$ 50 juta, serta jiwa penumpang dengan besaran klaim Rp 1,25 miliar per orang sesuai dengan aturan. Satu lagi PT Asuransi Dayin Mitra untuk asuransi perjalanan yang dibeli oleh 25 penumpang, dengan nilai klaim mencapai Rp 12,2 miliar.
Direktur PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menjelaskan, tawaran Rp 300 juta kepada keluarga korban adalah kompensasi awal. Menurut dia, dana itu merupakan bagian dari keseluruhan kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang sesuai dengan hukum yang berlaku."Kalau mau diambil silakan, kalau tidak juga tidak apa," katanya.
Gustidha Budiartie, Edwin Fajrial, Agita Sukma (Surabaya)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo