Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Garuda Terancam Denda Rp 100 Juta

Manajemen Garuda menjamin layanan akhir tahun tak terganggu.

10 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengenakan denda administrasi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran ketentuan manifes kargo, yang menyeret Direktur Utama, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan, sanksi korporasi berkisar Rp 25–100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Polana, Garuda harus membayar denda selambat-lambatnya tujuh hari dihitung setelah surat sanksi diterima. "Hari ini (kemarin) sudah disampaikan suratnya," kata dia, kemarin. Namun Polana mengatakan operasi Garuda Indonesia masih sesuai dengan ketentuan keselamatan. Sebab, kata dia, manajemen Garuda sudah menunjuk penanggung jawab untuk posisi krusial meski terjadi pencopotan sejumlah direktur. "Key person yang perlu jadi perhatian adalah pada divisi teknik, operasi, dan safety," ucap dia.

Awal pekan ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan empat direktur Garuda, yaitu Direktur Utama Ari Askhara; Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto; Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal; dan Direktur Human Capital Heri Akhyar. Kini tinggal tiga direktur yang tersisa, yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal; Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah; dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa. Dewan Komisaris Garuda pun menetapkan Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas direktur utama.

Perombakan manajemen maskapai pelat merah itu dipicu oleh skandal penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda lipat Brompton dalam penerbangan perdana pesawat Airbus A300-900 Neo dari Toulouse, Prancis, ke Jakarta pada 16-17 November. Barang-barang itu ternyata tak dilaporkan dalam surat manifes kargo, diduga untuk menghindari bea masuk. Penyelidikan otoritas Bea dan Cukai mengarah pada Ari Askhara, selaku pemilik sepeda motor besar itu.

Manajemen Garuda pun menjamin layanan pada arus penumpang liburan Natal dan tahun baru tak terganggu, meski terjadi perombakan jajaran direksi besar-besaran. "Kami memperkuat program yang ada, mencakup armada, persiapan rute serta edukasi pada penumpang," kata Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah.

Menurut Pikri, upaya ini dilakukan oleh jajaran direksi yang dibentuk sementara sambil menunggu rapat umum pemegang saham luar biasa. Pikri, yang kini menangani direktorat human capital serta direktorat kargo dan pengembangan usaha Garuda, mengatakan Airbus A300-900 Neo dipakai untuk penerbangan dari Jakarta ke Medan dan Manado. Garuda pun mengoptimalkan 139 pesawat lain untuk angkutan Natal dan tahun baru. "Lonjakan rute domestik ada pada penerbangan Denpasar dan Labuan Bajo, sedangkan rute luar negeri terfavorit masih Jepang dan Korea," kata dia.

Menteri BUMN Erick Thohir juga menghendaki kualitas layanan Garuda tetap stabil. Dia mengatakan sudah menghubungi Fuad Rizal untuk memberi motivasi. "Jangan sampai servis menurun. Saya yakin dengan proses yang terjadi, kita harus mengembalikan citra Garuda," kata dia, kemarin.

Sekretaris Jenderal Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), Jacqueline Tuwanakotta, meyakini skandal di level direksi tak akan mengusik kualitas pengoperasian perusahaan. "Tak terganggu, kami percaya kemampuan pegawai," ucap dia.

FRANSISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI | VINDRY FLORENTIN | AHMAD FAIZ | YOHANES PASKALIS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus