Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan akan melakukan restitusi atau mengembalikan pajak bagi warga yang telanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif PBB 2023. Hal itu menyusul keputusan yang telah diambil Gibran terkait penundaan pemberlakuan tarif PBB 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gibran menyebut sebenarnya banyak warga atau wajib pajak di Solo yang telah membayar PBB mereka sesuai tarif PBB 2023. Nilai totalnya, termasuk dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), mencapai Rp 7 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang sudah membayar (sesuai tarif 2023) nanti dikembalikan, kita lakukan restitusi," kata Gibran kepada awak media usai beraudiensi dengan jajaran anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Kota Solo di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo, Selasa, 7 Februari 2023.
Lebih lanjut Gibran menjelaskan meski pemberlakuan tarif PBB 2203 ditunda, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo tahun ini.
"Tarif PBB 2022, tapi target PAD tetap 2023," ucap Gibran. "Tetap kita maksimalkan untuk piutang (PBB) lalu nanti dari pajak hiburan, restoran, dan sebagainya."
Selanjutnya: Pemkot Solo ditarget mendapatkan PAD senilai Rp 820 miliar ...
Sebagai informasi, untuk tahun ini Pemkot Solo ditarget mampu mendapatkan PAD senilai Rp 820 miliar. Nilai itu meningkat Rp 80 miliar dari PAD tahun sebelumnya yang senilai Rp 740 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya mengambil kebijakan menunda pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Tarif PBB yang akan diberlakukan tahun ini kembali pada tarif PBB tahun 2022.
Keputusan itu diambil Gibran selepas beraudiensi dengan jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, dalam hal ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Selasa, 7 Februari 2023. Ditundanya pemberlakuan tarif PBB 2023 itu berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
SEPTHIA RYANTHIE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini