Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Go-Jek Disuntik Modal Asing, Kominfo Yakin Data Pribadi Pengguna Aman

Kominfo memastikan data pribadi dari pengguna aplikasi ojek online, Go-Jek akan tetap aman meski ada suntikan modal asing ke perusahaan tersebut.

5 Februari 2019 | 13.23 WIB

Go-Jek bermitra dengan Becak Motor di Gorontalo. Sumber: swa.co.id
Perbesar
Go-Jek bermitra dengan Becak Motor di Gorontalo. Sumber: swa.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan data pribadi dari pengguna aplikasi ojek online, Go-Jek akan tetap aman meski ada suntikan modal asing sebesar US$ 1 miliar ke perusahaan tersebut. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan sudah ada regulasi di kementeriannya yang mengatur soal keamanan data tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Aman, kami berusaha karena sudah ada regulasinya," kata Ferdinandus kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa peraturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Go-Jek dikabarkan mendapatkan suntikan dana dari modal asing yaitu perusahaan Google, JD.com dan Tencent pada pendanaan seri F pada awal Februari 2019. Perusahaan yang bernaung di bawah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itu disebut mendapatkan investasi mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun (dengan asumsi kurs Rp 14.000).

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Ecky Awal Mucharam mengatakan ada sejumlah potensi masalah jika startup dikuasai asing penuh. Salah satunya yaitu ada kekhawatiran dari sisi penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya. Pasalnya, ada potensi data disalahgunakan yang dapat merugikan kepentingan nasional.

Ferdinandus melanjutkan bahwa dalam aturan-aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik harus menjamin keamanan dari setiap data yang dikelola. Aturan ini, kata dia, tentu juga berlaku untuk perusahaan digital seperti Go-Jek. "Jadi gak ada isu mau investasi asing, mau siapapun, keamanan data harus tetap diperhatikan," ujarnya.

Selain itu, kata Ferdinandus, perihal transfer data ke luar negeri juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo. Bahwa, setiap kegiatan transfer data pribadi ke luar, harus mendapatkan izin dari Menteri Komindo. Sebelum mendapatkan izin, penyelenggara sistem elektronik seperti Go-Jek tidak diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut. "Jadi kami selalu menekankan bagi direksi dan perusahaan digital untuk memperhatikan aspek keamanan digital itu," tuturnya.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus