Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas judi online. Hal ini ia sampaikan sebagai respons dari teguran keras yang dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencurigai PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay menjadi salah satu perusahaan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui keterangan resminya, Audrey menerangkan, GoPay telah menerapkan beberapa program yang menjadi langkah konkret dalam memenuhi komitmen perusahaan dalam memberangus judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
GoPay secara rutin melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online. “Lalu, menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” kata Audrey. Setelahnya, GoPay akan melakukan pelaporan kepada regulator.
Untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, GoPay juga memanfaatkan beberapa jenis teknologi. Mengingat, adanya pergeseran sistem ekonomi menjadi digital sebagaimana yang tengah digalakkan pemerintah.
Sebagai langkah pencegahan pencurian identitas dan penyalahgunaan akun, GoPay menyatakan telah menerapkan electronik Know Your Customer (e-KYC). Proses ini termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna akun saat upgrade ke GoPay Plus.
GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Pemantauan secara real time dan terotomasi menjadi jaminan kecepatan dan keakuratan laporan.
Selain itu, GoPay juga melakukan pencegahan melalui program edukasi. “Antara lain memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online,” ujar Audrey.
GoPay bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta PPATK denan melakukan pelaporan berkala. Pelaporan dilakukan secara aktif kepada regulator apabila terindikasi adanya tindakan ilegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, tercatat lima perusahaan dompet digital yang dicurigai memfasilitasi praktik judi online. Salah satunya, adalah PT Dompet Anak Bangsa (GoPay).
Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online, menurut Menkominfo Budi Arie, diawali dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Diketahui, nilai yang tercatat dari transaksi-transaksi tersebut mencapai angka triliunan rupiah. GoPay tercatat memiliki nominal transaksi top up sebesar Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi sebanyak 577.316.