Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Gubernur Jatim Klaim Pemberian THR Tak Bebani Fiskal Daerah

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengklaim tak ada permasalahan terkait pemberian THR bagi PNS di daerahnya.

8 Juni 2018 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengklaim tak ada permasalahan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Tidak ada masalah mengenai beban fiskal, sebab anggarannya telah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah. Jadi, kami sudah punya tradisi bahwa hari raya seperti ini disisihkan," ujarnya di Surabaya, Kamis, 7 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soekarwo juga mengaku tak kebingungan saat kebijakan mengenai pemberian THR dibebankan pada Pemerintah Daerah. Meski tak menjelaskan rinci soal besaran anggaran yang disiapkan, ia memastikan ada penyesuaian soal besaran THR yang bakal diterima PNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artinya, kata Soekarwo, besaran yang diperoleh PNS bisa satu kali gaji, kurang, bahkan lebih yang didapat. "Kita ini kan orang, bukan mesin yang harus memakai patokan sekian dan sekian. Pendekatannya tidak bisa mekanik, tapi juga kemanusiaan," ucapnya.

Terkait kebijakan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pemberian THR dibebankan pada APBD masing-masing daerah dan mendapat reaksi beragam, Soekarwo menyebutkan punya solusi. Ia mengusulkan agar kepala daerah mengirim surat untuk ke DPRD.

Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah yang belum menganggarkan THR bisa melakukan pendahuluan Perubahan APBD. "Tapi kepala daerah yang harus mengirim surat ke DPRD untuk dilakukan kebijakan tersebut," kata Soekarwo yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tmur itu. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Risma Tri Rismaharini mengatakan pembayaran THR berpotensi membebani APBD Kota Pahlawan. "Kalau besar kan membebani. Berat, ya. Mosok nggawe (masa menggunakan) APBD?" tuturnya.

Risma melanjutkan, pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dilakukan sebelumnya. "Ya, enggak, lah. Enggak wajib. Baru tahun ini. Tahun kemarin-kemarin enggak ada. Enggak ada, baru tahun ini," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sebanyak 542 daerah, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota, telah menganggarkan THR yang dalam nomenklatur di daerah disebut gaji ke-14. "Poin saya, semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBDnya," ucapnya.

Adapun hingga Selasa sore lalu, Rp 9,19 triliun atau 83,4 persen dari total anggaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2018 sudah dibayarkan. "Jadi seluruh dana THR ini untuk PNS sudah masuk di rekening pegawai yang bersangkutan," kata Sri Mulyani.

ANTARA | CAESAR AKBAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus