Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik perusahaan Jhonlin Group asal Kalimantan bernama Andi Syamsuddin Arsyad atau populer dengan nama Haji Isam resmi memesan 2.000 buah alat ekskavator dari Sany Group asal China.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haji Isam melakukan pembelian tersebut pada 26 Juni 2024 lalu dan tercatat sebagai rekor pesanan ekskavator terbesar di dunia. Menurut Haji Isam, alat tersebut dirinya gunakan untuk mengembangkan proyek pertanian di Indonesia agar berjalan optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiap unitnya ekskavator berbobot 21,5 ton tersebut dijual seharga 1,7 miliar hingga 2,3 miliar. Dinukil dari volvace.com, ekskavator termasuk ke dalam alat konstruksi berat yang terdiri dari boom, arm, bucket, dan kabin dilengkapi dengan track atau roda.
Ekskavator lumrah ditemui pada pekerja proyek untuk pengangkutan barang, penggalian tanah, atau merobohkan bangunan. Dan ekskavator ada beberapa jenis, yaitu ekskavator perayap merupakan alat serba guna untuk berbagai pekerjaan dan cenderung multifungsi dengan penggerak bawahnya berupa rel.
Lalu ada ekskavator beroda yang mudah diaplikasikan di jalanan rata hingga berbatu yang juga multifungsi. Ekskavator radius ayunan pendek biasa digunakan untuk proyek yang tidak terlalu besar di perumahan hingga perkotaan. Ukurannya jauh lebih kecil dibandingkan ekskavator perayap dan beroda menyesuaikan dengan kapasitas jangkauannya.
Selanjutnya ada ekskavator jangkauan jauh dengan bagian boom lebih panjang untuk tugas-tugas berat seperti penggalian sumber mata air, pembuatan parit, hingga pemasangan pipa di dalam tanah.
Terakhir yakni tipe backhoe loader yang banyak digunakan pada bidang lansekap serta pertambangan. Keberadaan bucket berfungsi sebagai pendorong permukaan material dan hanya bisa berputar 205 derajat saja dibanding ekskavator lain dengan kemampuan 360 derajat.
Dikutip dari buku Pedoman Teknis Pengelolaan Excavator (Kelas 20 Ton) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, penggunaan ekskavator ternyata berpotensi untuk mempercepat swasembada pangan.
Untuk spesifikasinya ekskavator bisa digunakan untuk memperbaiki saluran irigasi, pembuatan embung (longstorage), pemeliharaan lahan pertanian, dan kegiatan pertanian lain. Bahkan aturan pemanfaatan ekskavator ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Permentan Nomor 131/Pemerintah/OT.140/12/2014, Permenkeu Nomor 173/PMK.05/2016, Permenkeu (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016, dan Permentan Nomor 70/Permentan/PL.200/12/2016.
MELINDA KUSUMA NINGRUM | MUHAMMAD HATTA MUARABAGJA