Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi pekerja migran bisa menjadi peluang besar untuk mendapatkan penghasilan lebih tinggi dan pengalaman kerja internasional. Banyak hal yang mempengaruhi seseorang memutuskan bekerja di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indonesia menjadi negara dengan jumlah pekerja migran yang cukup banyak. Mereka biasanya bekerja di sektor-sektor informal, seperti perkebunan, pekerja rumah tangga, dan lain-lain. Ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan agar perjalanan dan pekerjaan di luar negeri berjalan lancar serta aman. Berikut adalah beberapa hal penting yang harus diketahui sebelum menjadi pekerja migran.
Dikutip dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran, sebelum memutuskan menjadi pekerja migran pertimbangkan hal-hal berikut:
1. Alasan yang mendorong anda bekerja ke luar negeri.
2. Bandingkan keuntungan dan resiko bekerja di dalam negeri dan di luar negeri.
3. Carilah informasi mengenai: Hak dan kewajiban pekerja migran, proses migrasi dan bahaya-bahayanya, keuntungan dan kerugian menjadi pekerja migran, serta perencanaan keuangan.
4. Tanyakan Informasi soal bekerja di luar negeri pada teman yang sudah pernah menjadi TKI, saudara, atau Dinsosnakertrans Kabupaten setempat.
5. Waspadai sponsor atau calo PPTKIS yang nakal sekalipun itu adalah saudara atau orang yang dikenal.
Syarat Seseorang Bisa Menjadi Pekerja Migran
Dikutip dari situs Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, berikut syarat pekrrja migran:
1. Berusia mMinimal 18 Tahun.
2. Memiliki kompetensi.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Memiliki jaminan sosial.
5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa.
- Sertifikat kompetensi kerja.
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
6. Visa kerja.
7. Perjanjian penempatan.
8. Perjanjian kerja.
Pilihan Editor: Negara Tujuan Diaspora Indonesia