Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman angkat bicara ihwal harga beras yang naik menjelang Ramadan. Menurut dia, tak ada alasan harga bahan pokok itu naik lantaran stok saat ini melimpah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dulu, harga tinggi karena stok beras tipis. Sekarang stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Artinya, ada yang bermain, ujar Amran Sulaiman saat menghadiri Retret Magelang Pembekalan Kepala Daerah 2025-2030 yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Magelang pada Selasa, 25 Februari 2025, dikutip dari keterangan resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Amran mengungkap, produksi beras nasional pada Januari-Maret 2024 meningkat 52 persen dibanding tahun sebelumnya. Karena itu, ia menilai harga beras yang masih tinggi sebagai anomali. Ia mengklaim akan menindak siapa pun yuang mempermainkan harga beras.
Amran menambahkan, Kementerian Pertanian telah mengencangkan ikat pinggang untuk memastikan program percepatan swasembada berjalan optimal. Dari anggaran yang tersedia, ia mengaku telah memangkas biaya perjalanan dinas dan memindahkan rapat dari hotel ke tempat yang lebih hemat biaya. “Kami pastikan setiap langkah yang diambil benar-benar mendukung percepatan swasembada pangan,” ujar Amran.
Berdasarkan pantauan di panel harga Badan Pangan Nasional pada Selasa, 25 Februari 2025, harga rata-rata beras premium secara nasional naik 0,15 persen dibandingkan hari sebelumnya menjadi Rp 15.518 per kilogram. Pekan lalu, harga rata-rata beras premium secara nasional sebesar Rp 15.504 per kilogram.
Beras medium dan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) juga kompak menanjak. Secara nasional, harga rata-rata bahan pokok ini sebesar Rp 13.658 per kilogram dan Rp 12.542 per kilogram. Pekan lalu, harga masih di angka Rp 13.633 per kilogram dan Rp 12.524 per kilogram. Tapi dibandingkan hari sebelumnya, harga beras SPHP turun dari Rp 12.551 menjadi Rp 12.542 per kilogram atau sebesar 0,33 persen.