Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Struktur Danantara Dinilai Memberi Peluang Intervensi Politik dan Hanya Menambah Layer Birokrasi

Posisi Kepala Danantara diisi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengawas Danantara diisi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

25 Februari 2025 | 20.36 WIB

CEO Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, bersama Chief Operating Officer Dony Oskaria, dan Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir (kanan), setelah mengikuti peluncuran BPI Danantara Indonesia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
CEO Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, bersama Chief Operating Officer Dony Oskaria, dan Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir (kanan), setelah mengikuti peluncuran BPI Danantara Indonesia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyoroti struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Deni berpendapat struktur kepengurusan Danantara memberi peluang adanya intervensi politik dari pemerintah dan justru hanya menambah layer birokrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pembentukan Danantara, kata dia, sebenarnya bertujuan supaya BUMN bisa bekerja dengan baik karena tidak bergantung pada politik lagi. Namun sayangnya, lanjut Deni, struktur yang ada tidak mengimplikasikan demikian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menegaskan bahwa badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden. “Ketika di bawah presiden itu dijalankan oleh Kementerian BUMN, jadi Danantara tetap di bawah Kementerian BUMN,” kata Deni di Auditorium CSIS, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025. 

Tak hanya itu, Deni juga menyinggung soal pengisian jabatan di Danantara. Dalam draf UU BUMN yang baru itu tertuang bahwa jabatan Ketua Dewan Pengawas diisi oleh Menteri BUMN. Sementara pelaksanaan Danantara dilakukan oleh Kepala Danantara. Adapun Dewan Pengawas memiliki wewenang memberhentikan anggota badan pelaksana.

Saat ini, posisi chief executive officer (CEO) atau Kepala Danantara diisi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengawas Danantara diisi oleh Menteri BUMN Erick Thohir. “Sekarang begini, Kementerian BUMN dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi itu kan dua entitas yang sebenarnya setara. Kalau misalnya yang mengawasi setara sama yang diawasi, itu kan jadi percuma,” tutur Deni.

Menurut Deni, meski hanya memegang saham sebesar 1 persen, Kementerian BUMN tetap memiliki peranan yang penting. Diketahui, saham holding investasi dan holding operasional akan dimiliki oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara. Menteri BUMN, yang mewakili presiden sebagai pemegang kekuasaan, akan memegang satu persen saham seri A Dwiwarna sementara BPI Danantara menjadi pemegang 99 persen saham seri B.

“Jadi manajemen Danantara itu tetap di bawah pengaruh atau pengawasan dari Kementerian BUMN,” kata Deni.

Deni menyatakan dirinya memahami pembentukan Danantara bertujuan baik, yakni membuat tata kelola BUMN lebih profesional, menarik investasi atau pendanaan dari luar negeri, dan juga meningkatkan daya saing. Namun, ia tidak melihat adanya perubahan dalam fungsi, struktur organisasi, maupun tata kelola BUMN itu sendiri.

Struktur yang ada saat ini, kata dia, hanya memperbanyak layer birokrasi saja. “Kalau dulu misalnya dari BUMN ada holding-holding BUMN, terus Kementerian BUMN. Kalau sekarang BUMN, holding-holding BUMN, lalu ada yang namanya superholding Danantara, baru Kementerian BUMN,” ujar dia. “Jadi dia hanya menambah struktur layer dari birokrasi.”

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia. 

Selain itu, Prabowo meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

"Pada hari ini, hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025," kata Prabowo. 

Dengan tiga payung hukum itu, Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual. 

Meski demikian, Danantara memiliki peran dan fungsi yang berbeda dari Kementerian BUMN. Lembaga baru ini bertanggung jawab dalam mengelola investasi yang berada di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus