Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp 10.000, Kini Rp 924 Ribu per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Senin, 18 Mei 2020, turun Rp 10.000

19 Mei 2020 | 11.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Senin, 18 Mei 2020, turun Rp 10.000 dibanding kemarin. Adapun harga emas Antam kemarin sebesar Rp 934 ribu per gram.

"Harga emas batangan satu gram Rp 924.000" seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com pada Selasa.

Pada 8 Januari 2020, harga emas menyentuh hampir Rp 800 ribu atau berada pada Rp 799 ribu per gram. Pada 22 Februari rekor baru 2020 terjadi di Rp 804 ribu. Pada 23 Februari rekor harga baru pecah kembali di Rp 809 ribu. Pada 28 Januari, rekor baru kembali terjadi di Rp 816 ribu per gram. Rekor harga selanjutnya tercipta pada Rabu, 4 Maret sebesar Rp 827 ribu. Pada 6 Maret harga baru tercipta pada Rp 837 ribu. Pada Sabtu, 7 Maret harga logam mulia itu mencapai Rp 842 ribu. Harga menyentuh Rp 851 ribu pada Senin, 11 Maret. Pada 22 Maret harga emas Rp 870 ribu menjadi rekor tertinggi sementara. Harga juga menyentuh Rp 926 ribu per gram pada Senin, 30 Maret. Harga menyentuh Rp 963 ribu pada 7 April.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

1 gram Rp 924.000
2 gram Rp 1.788.000
3 gram Rp 2.657.000
5 gram Rp 4.400.000
10 gram Rp 8.735.000
25 gram Rp 21.712.000
50 gram Rp 43.345.000
100 gram Rp 86.612.000
250 gram Rp 216.265.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 432.3 juta. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 864,6 juta.

Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.

HENDARTYO HANGGI


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus