Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan pada hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 Serentak, hari ini, 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehubungan dengan Pilkada serentak nasional pada Rabu, 27 November 2024, aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syafrin menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan pada November 2024. Selain itu, Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan untuk meniadakan aturan ganjil-genap juga didasarkan pada sejumlah peraturan, seperti:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
- Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja pada hari pemungutan suara.
Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin meminta masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan arahan petugas demi menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta.
"Kami akan tetap mengatur lalu lintas agar situasi di Jakarta tetap aman, tertib, dan lancar. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan berlalu lintas dan mematuhi petunjuk petugas di lapangan," kata Syafrin.
Pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 berlangsung hari ini, Rabu, 27 November 2024. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada DKI Jakarta, yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen, dan
Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Pilihan editor: Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Pencoblosan Pilkada 2024 Serentak