Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya tercatat memiliki harta kekayaan masing-masing mencapai Rp 8,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyitir LHKPN periode 2022, Ben dan Egahni memiliki harta yang tidak terlampau jauh. Brahim mencatatkan hartanya sebesar Rp 8.702.133.408, sedangkan Egahni melaporkan jumlah hartanya senilai Rp 8.701.207.778.
Dalam LHKPN, pasangan suami istri ini juga tercatat memiliki harta benda yang sama. Yang membedakan adalah keduanya mendaftarkan nilai yang berbeda di kekayaan mereka. Brahim dan Egahni tercatat memiliki dua buah tanah dan bangunan. Mereka tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta di Palangkaraya.
Brahim mencatatkan total nilai rumahnya tersebut dengan nilai Rp 2.695.000.000. Sementara itu, Egahni mencatatkan nilai kedua rumahnya senilai Rp 2.595.000.000.
Terkait mobil, pasangan suami-isteri itu mencatatkan hanya memiliki satu mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014. Brahim mencatatkan nilai mobilnya tersebut senilai Rp 95.000.000, sedangkan Egahni mencatatkan nilai mobilnya Rp 140.000.000.
Keduanya juga sama-sama mencatatkan memiliki harta bergerak lain. Egahni mencatatkan nilai harta bergerak senilai Rp 575.000.000 dan Brahim mencatatkan Rp 595.000.000.
Untuk kepemilikan kas, keduanya juga mencatatkan jumlah yang berbeda. Brahim mencatatkan nilai Rp 5.317.133.408, sedangkan sang istri tercatat Rp 5.391.207.778.
Selanjutnya: Diduga memeras ASN
Diduga memeras ASN
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali pada Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.
Ali mengatakan, keduanya sama-sama diduga memeras sejumlah pegawai ASN untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut modus pemerasan keduanya adalah meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri seolah-olah hal tersebut merupakan utang.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," ujar dia.
Selain itu, Ali mengatakan keduanya juga melakukan pemerasan tersebut dengan menggunakan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Ia menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud adalah kepala daerah dan juga anggota DPR RI.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar dia.
Sebagai informasi, Ben merupakan kader Partai Golkar. Sementara istrinya, Ary Egahni, merupakan kader Partai NasDem. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.