Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui restrukturisasi utang Tirtamas Majutama yang dirancang BPPN. Dalam restrukturisasi utang senilai US$ 5,37 triliun itu, BPPN membentuk Newco yang akan menampung utang Tirtamas. Sebagai kompensasinya, sejumlah anak perusahaan Tirtamas yang bergerak di bidang petrokimia dipindahkan ke Newco tersebut. Sejauh ini, sudah empat perusahaan Tirtamas yang dialihkan ke Newco, termasuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. "Namun, jika ternyata masih kurang, Tirtamas harus menambah perusahaan yang diserahkan ke Newco ini," demikian siaran pers yang dikeluarkan KKSK, Rabu pekan lalu. Selain itu, pemilik lama Tirtamas, Hashim Djojohadikusumo, harus memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) sampai urusan utangnya beres.
Dengan pembentukan Newco ini, praktis kepemilikan Hashim di Tirtamas Majutama habis. Sebab, BPPN sendiri akan menguasai 70 persen saham, dan sisanya dipegang Honggo Wendratno, bekas mitra bisnis Hashim di Tirtamas. Juru bicara Tirtamas, Jannus Hutapea, mengatakan pihaknya belum mengetahui detail keputusan tersebut. "Yang penting, kami sudah lega restrukturisasi utang ini sudah selesai," kata Jannus. Kerajaan bisnis Hashim yang dibangun dengan cepat akhirnya tumbang satu per satu. Setelah empat banknya dibabat pemerintah pada 1998-1999, kini giliran sebagian besar usahanya diambil alih pemerintah. Tak lama lagi, kepemilikan saham Hashim di Semen Cibinong juga bakal beralih ke Holderbank sebagai bagian dari restrukturisasi utang US$ 1,2 miliar.
Ali Said/ Tempo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini