Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada enam bulan mendatang. Kebijakan ini untuk memenuhi permintaan hakim yang meminta gaji mereka naik sebesar 100 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adik kandung Prabowo itu mengatakan, sebetulnya sudah ada Perpres yang mengatur kenaikan gaji sebesar 40 persen. Dua hari sebelum lengser, eks Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur soal kenaikan gaji hakim. Namun, menurut dia, kebijakan yang diteken Jokowi itu belum memuaskan keinginan para hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, Hashim mengatakan telah berbicara dengan Prabowo pada Sabtu malam, 30 November 2024. Ia mengatakan, Kepala Negara akan meninjau kembali aturan kenaikan gaji hakim itu. "Mungkin enam bulan lagi kita nanti mungkin ada perpres baru untuk memenuhi permintaan para hakim," katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa di Hotel Mulia, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
Hashim mengatakan kenaikan gaji hakim masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan saat ini. Pasalnya, ia mengatakan tak ada kenaikan gaji hakim sejak kenaikan terakhir pada 2012 atau 12 tahun silam. Ia berujar, gaji hakim saat ini bahkan berada di bawah Upah Minimum Regional para pekerja. Kenaikan gaji hakim ini, kata dia, saat ini masih dalam proses.
Kenaikan gaji tersebut adalah respons terhadap ribuan hakim yang melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes atas kurangnya kesejahteraan hakim di Indonesia sejak awal Oktober. Adapun, jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an orang. Hingga Jumat, 4 Oktober 2024, ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama. Adapun saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto mengatakan, draf kenaikan gaji hakim yang disusun Kemenpan RB mengusulkan gaji pokok naik sebesar 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021.
Namun, khusus untuk tunjangan kemahalan hakim, MA menyarankan hal tersebut bisa digodok melalui peraturan lain mengingat perlunya waktu untuk mengkaji. Jadi, terdapat total tiga poin yang diakomodasi oleh Kemenkeu.