Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat, Ini 10 Pose yang Dilarang

Aparatur sipil negara (ASN) wajib netral dalam Pemilu. Termasuk dilarang pose jari yang menunjukkan dukungan ke calon presiden (Capres). Bisa dipecat.

16 November 2023 | 14.44 WIB

Presiden Jokowi Akan Copot Jabatan ASN yang Tak Netral pada Pilpres 2024
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Jokowi Akan Copot Jabatan ASN yang Tak Netral pada Pilpres 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) demi menjaga netralitas selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada Kamis, 22 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan penerbitan SKB tersebut. “Iya benar, ada di SKB 5 instansi tentang netralitas ASN,” katanya, laman Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, apa saja sanksi bagi ASN yang melanggar pose jari? 

10 Pose Jari yang Dilarang Bagi ASN

Berikut sepuluh pose jari tangan yang sebaiknya dihindari ASN menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024:

- Pose dengan mengangkat jempol.

- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).

- Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).

- Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.

- Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.

- Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.

- Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).

- Pose dengan mengangkat empat jari.

- Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.

- Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat. 

Selain itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik. 

Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik (Parpol) atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau calon legislatif (Caleg). 

Kendati demikian, ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati. 

Sanksi ASN Pose Jari Menjelang Pemilu 2024

Apabila ASN yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan netralitas, maka dapat diancam hukuman, yaitu: 

  1.   Sanksi moral tertutup

Instansi tempat ASN bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

  1.   Hukuman disiplin berat

ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

 MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus