Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Hujan Klaim SeUsai Kebanjiran

Jumlah klaim asuransi diperkirakan mencapai Rp 3 triliun setelah Jakarta terendam dalam dua pekan terakhir. Tarik-ulur pembayaran klaim kerap terjadi.

27 Januari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELUM genap sejam Endang Santi memarkir mobilnya di lantai basement 1 UOB Tower, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, ketika pengumuman dari pengelola gedung disampaikan lewat pengeras suara. Karyawan salah satu kantor di gedung itu buru-buru turun lagi ke parkiran untuk memindahkan mobilnya, karena ancaman banjir datang tiba-tiba.

Langkah Santi kalah cepat dengan arus air yang membanjir begitu deras. Dia kaget melihat tempat ia memarkir mobilnya telah terendam hingga sepinggang. Volume air yang terus meningkat tak tertampung lagi oleh Kanal Banjir Barat. Kamis dua pekan lalu, tanggul itu jebol dan mengirim "tsunami" ke basement gedung ini.

Sembilan pompa yang ada mati. Dalam sekejap, empat lantai parkir bawah tanah di sana terendam. "Saya pasrah, mobil sudah enggak mungkin digeser," kata Santi kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Honda Freed warna perak milik Santi baru bisa keluar dari basement empat hari kemudian. Berselimut lumpur, mobil itulah yang pertama kali diderek dari sana ke bengkel. Asuransi yang memberi jaminan atas mobil itu, Adira Insurance, menyatakan status kendaraan yang dibeli Santi setahun lalu itu mengalami total loss. "Mereka akan memberikan penggantian uang setelah pengurangan depresiasi," Santi menjelaskan.

Sayangnya, nasib sejumlah pemegang polis lain tak seberuntung Santi. Pemegang polis yang asuransinya menerapkan klausul water hammer terpaksa gigit jari. Klausul itu mengatur bahwa asuransi akan menjamin kerugian akibat risiko banjir. Namun, anehnya, mereka tidak menjamin kerusakan mesin apabila kemasukan air oleh sebab apa pun, termasuk karena distarter saat mesin mati. Kerugian secara total akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan.

Klausul ini muncul akibat tingginya klaim yang harus dibayarkan kepada pemilik kendaraan bermotor ketika terjadi banjir di Jakarta pada 2007. Pihak asuransi menduga sebagian pemegang polis melakukan pembiaran terhadap kendaraannya saat banjir. Terutama pemegang polis yang memiliki mobil tua dengan seabrek masalah. "Tapi yang pakai klausul ini tidak banyak kok, hanya 10 persen," ujar Kepala Divisi Edukasi dan Agensi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Hartono Purnomo.

Unsur pembiaran dan kesengajaan ini memang sulit dibuktikan. Tanpa klausul water hammer sekalipun, tak jarang pemegang polis dan perusahaan asuransi berdebat tentang nilai klaim yang seharusnya dibayarkan. Biasanya, kata Budi, mereka tarik-ulur di pasal 3 ayat 4, yang mengecualikan kerugian yang mengakibatkan rusaknya kendaraan secara disengaja.

"Kami imbau agar asuransi membayar saja bila mencakup banjir. Ini musibah," ujar Budi. Tapi dia juga minta perusahaan asuransi tetap waspada terhadap pemegang polis nakal. "Moral hazard itu tak bisa dimungkiri," katanya.

Data Asosiasi menunjukkan total klaim akibat banjir Jakarta terus meningkat. Pada banjir 2002, total klaim yang dibayarkan untuk 4.278 pemegang polis mencapai Rp 1,534 triliun. Perinciannya: Rp 1,52 triliun klaim properti dan Rp 14,155 miliar untuk kendaraan bermotor.

Setelah banjir 2007, total klaim yang dibayarkan kepada 1.885 pemegang polis mencapai Rp 2,124 triliun. Terdiri atas Rp 2,065 triliun klaim properti, Rp 33,583 miliar klaim engineering, dan Rp 15,049 miliar untuk kendaraan bermotor.

Untuk tahun ini, asosiasi memperkirakan klaim akibat banjir mencapai Rp 3 triliun atau naik hingga 50 persen dibanding 2007. "Khusus klaim kendaraan bermotor diperkirakan Rp 50 miliar," ujar Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak.

Hingga Selasa pekan lalu, Adira Insu­rance mengaku menerima pengajuan klaim 80 mobil pribadi dan 1.100 mobil korporat. "Nilainya sekitar Rp 2 miliar. Kami mencadangkan Rp 10 miliar," kata Wayan Pariama, Enterprise Risk Management ­Deputy Director Adira Insurance.

Amandra Mustika Megarani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus