Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mengintip Mesin Kasir ala Jokowi

Pemerintah Jakarta menerapkan pajak online untuk restoran dan tempat hiburan. Pajak warteg otomatis akan dibatalkan.

27 Januari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA pedagang warung Tegal alias warteg, kantin, dan kedai mi siap saji di seantero Jakarta boleh tersenyum lega. Mereka dipastikan bakal terbebas dari pajak sebesar 10 persen per bulan seperti tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

"Kami enggak menyasar kelas warteg. Yang besar-besar kami kejar," kata Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu malam pekan lalu, sambil mencomot buah anggur di depannya. Ahok—sapaan Basuki—mengatakan pemerintah Jakarta akan menggenjot pendapatan pajak dari restoran beromzet jumbo, terutama yang berderet di mal-mal. "Indikatornya, rumah makan itu ber-AC," ucapnya.

Pungutan pajak restoran yang menggunakan metode self assessment itu, menurut Ahok, sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, Gubernur Joko Widodo meneken Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembangunan, Pengembangan, dan Pengawasan Sistem Pajak Online akhir tahun lalu.

Jumat dua pekan lalu, Jokowi—panggilan akrab Joko Widodo—meluncurkan layanan e-tax, yaitu pembayaran pajak daerah secara online untuk hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Ia menggandeng Bank Rakyat Indonesia untuk mendongkrak pendapatan dari sektor yang potensinya mencapai Rp 20 triliun tersebut. "Ditargetkan menghimpun pajak Rp 3,5-4,2 triliun per tahun," kata Direktur Utama BRI Sofyan Basri.

Pajak online menerapkan sistem cash management. Pemerintah Jakarta tak mengeluarkan uang sepeser pun. Wajib pajak cukup membuka rekening giro atau pribadi di BRI. Sistem ini juga bisa melayani wajib pajak pemilik lebih dari satu nomor obyek pajak daerah yang ingin pembayaran didebit dari satu rekening. Mesin kasir dipasangi peranti yang terhubung dengan serat optik. Bank dan Dinas Pajak DKI Jakarta bisa melihat transaksi real time di restoran secara online. "Semua transaksi terlihat dan tercatat," ujar Ahok.

Jokowi mematok, hingga akhir tahun ini, 10.955 wajib pajak restoran, hotel, dan parkir sudah menggunakan sistem online. Mereka terdiri atas 580 hotel, 9.000 restoran, 375 tempat hiburan, dan 1.000 tempat parkir. "Target awal, kuartal pertama 2013 terjaring 6.000 wajib pajak, diutamakan restoran," ucap Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi, Kamis pekan lalu.

Pajak online ala Jokowi ini otomatis menggantikan peraturan gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo. Lewat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, yang diundangkan akhir Desember 2011, pemerintah Jakarta mematok pajak 10 persen untuk usaha penjualan makanan dengan omzet Rp 200 juta per tahun atawa Rp 550 ribu per hari, yang ditarik tiap bulan. Ketika itu, pedagang warung Tegal kontan mengajukan protes. Padahal batasan omzet itu masih lebih tinggi ketimbang di Surabaya dan Tangerang Selatan, yang mematok omzet minimal Rp 180 juta per tahun. Adapun Bandung dan Depok minimal Rp 120 juta per tahun.

Akibat protes pedagang, Fauzi Bowo menunda pelaksanaan pajak itu pada Januari 2012. Adapun Jokowi-Ahok tegas berjanji menghapus pajak untuk pengusaha kecil. "Pajak warteg akan dibatalkan. Nanti dibuat revisi perdanya," kata Jokowi kepada Dimas Siregar dari Tempo, Rabu pekan lalu.

Sistem cash management yang didorong Ahok lebih irit ketimbang pajak online sebelumnya, yang menelan biaya Rp 8,16 miliar setahun untuk mengawasi 800 wajib pajak. "Sistem itu bisa dibangun tanpa duit. Tanpa fee," ucap Ahok. Pembicaraan dilakukan dengan sejumlah bank, tapi hanya BRI yang siap melaksanakan. Sistem serupa akan diberlakukan untuk pajak bumi dan bangunan.

Pola itu juga bisa mengurangi pertemuan wajib pajak dengan petugas, kecuali terjadi sengketa. Wajib pajak tak perlu mengirim kurir untuk menyetor pajak dan surat pemberitahuan pajak terutang setiap bulan. Setiap tanggal 15, rekening penampungan omzet pengusaha akan dipotong 10 persen secara otomatis. "Tak perlu kirim SPT," kata Iwan.

Bank tak banyak berinvestasi untuk menerapkan sistem itu. BRI cuma harus membeli alat khusus untuk menghubungkan mesin kasir dengan bank. "Dibanding penyerapan dana, relatif tak ada artinya," kata Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquni kepada Martha Thertina dari Tempo, Kamis pekan lalu.

Jobpie Sugiharto, Amandra Mustika Megarani, Ayu Cipta, Ananda Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus