Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

IMF, Tukang Dandan untuk Negara yang Dilanda Krisis

Dibentuk untuk mengatasi krisis, tujuan IMF semula untuk menata alat pembayaran yang nilai standarnya rusak akibat Perang Dunia II.

21 Oktober 2022 | 13.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelaksana International Monetary Fund atau IMF Kristalina Georgieva menyatakan bahwa saat ini 16 negara menjadi pasien organisasi itu. Jumlah negara yang tengah antre menjadi pasien sebanyak 28 negara. “Bayangkan," ujar Presiden Joko Widodo dalam sambutan Pembukaan Trade Expo Indonesia ke-37 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia juga pernah menjadi pasien IMF saat krisis moneter pada 1998. Indonesia yang dipimpin oleh Presiden B. J. Habibie meminta bantuan suntikan dana kepada IMF. Sehingga, krisis moneter yang dialami Indonesia dapat teratasi di tahun-tahun berikutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari publikasi Apa Itu IMF dari academia.edu, IMF adalah organisasi dunia yang bertugas mengatur sistem keuangan internasional dan menyediakan pinjaman kepada negara-negara yang membutuhkannya.

Bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat, IMF bertanggung jawab mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan keuangan masing-masing negara. Salah satu tugas IMF adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius. Imbalannya, negara itu diwajibkan menjalankan kebijakan-kebijakan tertentu.

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva. REUTERS

Pendirian IMF

IMF didirikan sebagai hasil dari perundingan Bretton setelah Great Depression  melanda dunia pada 1930-an. 22 Juli 1944, 44 negara mengadakan pertemuan di Hotel Mount Washington Hotel, Kota Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat, membahas kerangka kerja sama ekonomi internasional baru yang akan dibangun setelah Perang Dunia II.

Negara-negara ini percaya bahwa kerangka kerja sama sangat dibutuhkan untuk menghindari pengulangan bencana ekonomi yang terjadi selama Great Depression. Pertemuan ini menghasilkan “Bretton Woods Agreements” yang melahirkan IMF.

Menurut publikasi International Monetary Fund dari repository.unikom.ac.id, IMF memiliki peran terhadap negara-negara anggotanya, antara lain:

  • Memberikan pinjaman kepada negara anggota yang menghadapi masalah neraca pembayaran, tidak hanya menyediakan pembiayaan sementara tetapi juga medukung proses penyesuaian dan kebijakan reformasi yang bertujuan untuk mengoreksi permasalahan mendasar perekonomian.
  • IMF menyediakan bantuan teknis dan pelatihan di bidang yang menjadi keahliannya kepada pemerintah dan bank sentral negara anggotanya.

Dibentuk untuk mengatasi krisis, tujuan IMF semula untuk menata alat pembayaran yang nilai standarnya rusak akibat Perang Dunia II. Seiring peradaban manusia yang semakin maju dan semakin kompleks permasalahan perekonomian dunia, tujuan utama organisasi IMF pun bertambah.

Berikut adalah tujuan IMF:

  • Membantu memperlancar kerja sama melalui perundingan-perundingan dalam bidang keuangan.
  • Membantu memperlancar perdagangan intemasional.
  • Membantu memecahkan permasalahan perekonomian negara anggota sehingga dapat memperluas kesempatan kerja.
  • Membantu negara anggota untuk memperbaiki dan mengatasi kesulitan pembayaran luar negeri melalui pemberian pinjaman.
  • Mengusahakan tercapainya stabilitas nilai mata uang (valuta) dan mewujudkan sistem pembayaran internasional sehlngga dapat mengurangi hambatan perdagangan antarnegara.
  • Membantu mengatasi ketidakseimbangan struktur neraca pembayaran negara-negara anggota. 

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus