Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengevaluasi pemberian visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) bagi warga negara asing yang sering bermasalah di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini menyusul keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, dalam menangkap 24 WNA yang terbukti tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli di kawasan Legian, Kuta, Bali, pada Selasa, 28 Mei 2024.
"Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.
Dari patroli tersebut, tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35) diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga WNA ini telah overstay lebih dari 60 hari.
Tim Inteldakim melanjutkan pengawasan pada Rabu, 29 Mei 2024 dan menangkap 21 WNA lainnya, terdiri dari 19 warga Nigeria, satu warga Ghana, dan satu warga Tanzania. Mereka juga didapati overstay, dan sembilan di antaranya tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor.
"Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana maka akan kami lakukan projustitia," imbuh Suhendra.
Selama periode Januari hingga Mei 2024, tercatat 91 WNA yang ditindak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dengan 56 pelanggaran izin tinggal atau overstay, dan 35 pelanggaran lainnya.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur, serta meminta jajaran imigrasi untuk segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.
Silmy menambahkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi pengawasan yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan. Beberapa operasi tersebut antara lain Operasi Bali Becik, Operasi Jagratara, dan operasi gabungan.
Apa itu Visa on Arrival?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigras, Visa on Arrival (VOA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia. VoA dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan,seperti kunjungan wisata, bisnis, atau transit.
Visa kunjungan diatur dalam Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian yang berbunyi:
“Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.”
Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 48/2021, permohonan visa kunjungan diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak
- Bergabung dengan kapalnya dan melanjutkanperjalanan ke negara lain
- Pas foto berwarna.
Pilihan Editor: Ditjen Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival, Banyak Warga Negara Tertentu Kerap Bikin Ulah