Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Indikator

Harga minyak menurut Widjojo Nitisastro tidak akan naik lagi. Ramalan ini sejalan dengan perkiraan bank dunia. (eb)

15 Desember 1984 | 00.00 WIB

Indikator
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
HARGA minyak tak akan meroket lagi. Kata Prof. Widjojo Nitisastro, penasihat ekonomi pemerintah, kenaikan mungkin akan terjadi, jika ada kejadian luar biasa di dunia yang besar pengaruhnya pada pasaran minyak dunia. Dalam rapat pengurus lengkap Kadin Indonesia, pekan lalu, bekas menko ekuin dan ketua Bappenas itu tak menyinggung kemungkinan turunnya harga minyak dan akibatnya bagi penerimaan pemerintah dalam waktu dekat ini. Ramalan itu tampaknya sejalan dengan perkiraan Bank Dunia. April lalu, dalam sebuah nenerbitan terbatas untuk negara-negara donor IGGI, Bank Dunia meramalkan bahwa harga ninyak yang US$ 29 tak akan berubah tahun ini, jika dihitung dengan tingkat harga 1981. api tahun depan, diperkirakannya akan turun jadi US$ 27,6 per barel. Setahun kemudian kan naik sedikit jadi US$ 28,1. Dan pada 1990, tingkat harga patokan minyak OPEC itu kan bertengger di ketinggian US$ 31,3. Di tahun 1985 sampai 1990 itu, produksi minyak indonesia (kuota OPEC) hanya akan naik dari 1,52 juta barel menjadi 1,79 juta barel sehari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus