Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Investasi menjadi kebutuhan masyarakat dalam mengelola pendapatan. Saham adalah salah investasi yang mulai dilirik generasi muda. Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia, investor baru di pasar modal didominasi generasi milenial pada tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti halnya bisnis, investasi tak cuma menjanjikan keuntungan tapi juga disertai risiko. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan informasi soal investasi saham.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini merupakan poin-poin tentang untung dan rugi investasi menurut OJK.
Keuntungan investasi saham
1. Capital Gain atau keuntungan yang diperoleh investor ketika harga penjualan dikurangi harga pembelian saham.
"Misal investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp 1.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 1.500 per lembar," bunyi unggahan di akun Instagram OJK, Rabu, 6 Januari 2021.
2. Dividen atau bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada investor pemilik saham tersebut. Semakin besar saham yang dimiliki oleh investor, maka nilai dividen yang diberikan semakin besar.
3. Ownership alias kepemilikan perusahaan yang sahamnya dimiliki. Semakin besar saham yang dimiliki, semakin besar pula porsi kepemilikan perusahaannya. Para pemilik saham ini nantinya memiliki hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan direksi perusahaan.
Risiko investasi saham
1. Capital loss alias kerugian investor akibat turunnya harga saham dibanding saat dibeli. Capital loss dapat terjadi karena berbagai faktor.
2. Tidak liquid atau sulit dijual kembali. Hal ini biasanya terjadi pada saham yang tidak populer dan sepi peminat.
3. Delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini membuat saham tidak bisa diperjualbelikan kembali. Beberapa faktor yang membuat delisting terjadi antara lain permintaan dari perusahaan atau karena keberlangsungan perusahaan terganggu.
"Pastikan perusahaan sekuritas yang kamu pilih telah berijin OJK, ya," pesan OJK soal investasi saham.
M JULNIS FIRMANSYAH