Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan, Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka antara lain minta revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial karena dinilai memberatkan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo menyatakan akan segera menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan legalitas dan layanan ojek online.
"Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami akan coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat," ujarnya saat menerima perwakilan KON di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, Peraturan Menteri Kominfo No.1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Pos Komersial, tidak berpihak pada pengemudi ojol.
"Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di peraturan Kominfo No.1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Pos Komersial. Dalam aturan tersebut, secara jelas di pasal 5 ayat 1 menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu yang paling penting," kata Rahman Thohir kepada wartawan saat aksi berlangsung.
Menurut Rahman, tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antara aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat yang kemudian berdampak sistemik pada kerugian mitra, dalam hal ini ojol.
"Dampaknya seperti apa, seperti teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, nah ini yang kita tuntut," kata Rahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Peraturan Menkominfo itu, Pasal 4 berbunyi: Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
Pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
Pada ayat 2: Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi.
Pada ayat 3, disebutkan bahwa Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
Tuntutan Lain Ojol
Selain revisi Peraturan Menkonfo tentang penetaan tarif pos komersial, KON juga menuntut Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitor segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Mereka juga minta penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Keenam, legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Wakim Menteri Angga menekankan komitmen Kementerian Kominfo untuk segera berkoordinasi dengan aplikator guna menjembatani tuntutan KON.
"Kita juga akan buka komunikasi ke aplikator. Intinya hari ini kami di sini terbuka untuk komunikasi dan kami tampung apa yang menjadi keluhan, kami akan jembatani," ucapnya.
Menurut dia, aspirasi mitra ojek online merupakan hak yang layak untuk diperjuangkan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib hadir sebagai wujud keberpihakan terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
Angga juga meminta dukungan mitra ojol agar tuntutan yang disampaikan bisa terwujud. "Kami juga mohon dukungannya dan kita juga sama-sama mewujudkan ini semua," ucapnya.
Sebelumnya, perwakilan KON membacakan enam poin tuntutan yang diperjuangkan. Pertama, revisi dan penambahan pasal Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Saat menerima perwakilan KON, Angga didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dan Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung.
Pilihan Editor 5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?