Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Daftar Baru 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar fintech peer-to-peer lending legal. Per 9 Oktober 2023, total Pinjol yang berizin OJK 101 perusahaan.

13 Oktober 2023 | 07.00 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (Fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) legal. Per 9 Oktober 2023, total Pinjol yang berizin OJK adalah sebanyak 101 perusahaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, per 9 Maret 2023, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan Danafix tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Alasan pencabutan adalah perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dengan begitu, saat ini terdapat 101 Fintech yang memiliki izin dari OJK. Pinjol legal ini terdiri dari 94 jenis usaha konvensional dan 7 jenis usaha syariah. Berikut merupakan daftar lengkapnya:

  1. Danamas
  2. investree 
  3. amartha 
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost 
  6. TOKO MODAL 
  7. modalku 
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar 
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P 
  1. pohondana
  2. MEKAR
  3. AdaKami
  4. ESTA KAPITAL FINTEK
  5. KREDITPRO
  6. FINTAG
  7. RUPIAH CEPAT
  8. CROWDO
  9. Indodana
  10. JULO
  11. Pinjamwinwin
  12. DanaRupiah
  13. OVO Finansial
  14. Pinjam Modal
  15. ALAMI
  16. AwanTunai
  17. Danakini
  18. Singa
  19. DANAMERDEKA
  20. EASYCASH
  21. PINJAM YUK
  22. FinPlus
  23. UangMe
  24. PinjamDuit
  25. DANA SYARIAH
  26. BATUMBU
  27. Cashcepat
  28. klikUMKM
  29. Pinjam Gampang
  30. cicil
  31. lumbungdana
  32. 360 KREDI
  33. Dhanapala
  34. Kredinesia
  35. Pintek
  36. ModalRakyat
  37. SOLUSIKU
  38. Cairin
  39. TrustIQ
  40. KLIK KAMI
  41. Duha SYARIAH
  42. Invoila
  43. Sanders One Stop Solution
  44. DanaBagus
  45. UKU
  46. KREDITO
  47. AdaPundi
  48. Lentera Dana Nusantara
  49. Modal Nasional
  50. Komunal
  51. Restock.ID
  52. TaniFund
  53. Ringan
  54. Avantee
  55. Gradana
  56. Danacita
  57. IKI Modal
  58. Ivoji
  59. Indofund.id
  60. iGrow
  61. Danai.id
  62. DUMI
  63. LAHAN SIKAM
  64. qazwa.id
  65. KrediFazz
  66. Doeku
  67. Aktivaku
  68. Danain
  69. Indosaku
  70. Jembatan Emas
  71. EDUFUND
  72. GandengTangan
  73. PAPITUPI SYARIAH
  74. BantuSaku
  75. danabijak
  76. AdaModal
  77. SamaKita
  78. KawanCicil
  79. CROWDE
  80. KlikCair
  81. ETHIS
  82. SAMIR
  83. UATAS
  84. Asetku
  85. Findaya

Sebagai informasi, Adapun Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus