Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (Fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) legal. Per 9 Oktober 2023, total Pinjol yang berizin OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, per 9 Maret 2023, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan Danafix tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Alasan pencabutan adalah perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dengan begitu, saat ini terdapat 101 Fintech yang memiliki izin dari OJK. Pinjol legal ini terdiri dari 94 jenis usaha konvensional dan 7 jenis usaha syariah. Berikut merupakan daftar lengkapnya:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya
Sebagai informasi, Adapun Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.