Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Februari 2025, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Keputusan ini ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertamina Patra Niaga menyediakan akses bagi masyarakat untuk menemukan pangkalan terdekat. “Untuk memudahkan masyarakat, kami menyediakan akses pencarian pangkalan LPG 3 g melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau Call Centre 135,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan Kementerian ESDM. Masyarakat diimbau membeli langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. “Membeli di pangkalan lebih murah dibandingkan pengecer karena harga sudah sesuai dengan HET,” ujar Heppy.
Selain lebih murah, pembelian di pangkalan resmi juga memastikan takaran gas sesuai standar. Pangkalan menyediakan timbangan agar masyarakat bisa memverifikasi berat tabung elpiji 3 kg sebelum membeli. “Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa beralih menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Heppy.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai, kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. "LPG 3 kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini