Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Klaim Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung hingga 90 Persen

Pemerintah yakin unit bisnis pada Koperasi Desa Merah Putih akan memberikan keuntungan hingga 90 persen.

19 April 2025 | 10.55 WIB

Menteri Koperasi, Budie Arie Setiadi (tengah) bersama (ki-ka) Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Desa, Yandri Susanto dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Maret 2025. Presiden Prabowo memutuskan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibangun di 70 ribu desa, menggunakan anggaran dari dana desa untuk membangun gudang dan gerai - gerai menjadikan desa sebagai pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil pertanian. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Koperasi, Budie Arie Setiadi (tengah) bersama (ki-ka) Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Desa, Yandri Susanto dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Maret 2025. Presiden Prabowo memutuskan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibangun di 70 ribu desa, menggunakan anggaran dari dana desa untuk membangun gudang dan gerai - gerai menjadikan desa sebagai pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil pertanian. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto optimistis Koperasi Desa Merah Putih bisa menghasilkan keuntungan secara bisnis sebesar 90 persen. “Tapi, lagi-lagi, itu semua tergantung juga bagaimana pengelolaannya dan SDM yang dimiliki," ujar Ferry dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Ferry, keuntungan sebesar itu bisa dihasilkan dari aneka unit usaha yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah mewajibkan pengurusnya mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya. 

"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Ferry.

Tujuh unit bisnis yang diwajibkan adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

Ferry mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, menurut Ferry, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan. 

"Ini semua menurut presiden sesuai yang kami pahami, wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," ujar Ferry. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki kesamaan visi misi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong koperasi itu berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025.  

"Kami harapkan dalam satu–dua bulan ke depan badan hukumnya (Koperasi Desa Merah Putih) sudah terbentuk,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, badan hukum Koperasi Desa Merah Putih akan terbentuk setelah setelah notaris mencatat musyawarah daerah dan mendaftarkannya kepada Kementerian Hukum. 

Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus