Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Skor Minimal untuk Lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018

Setiawan Wangsaatmadja menyebut persyaratan agar peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa melenggang ke tahapan berikutnya.

10 September 2018 | 15.13 WIB

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA
Perbesar
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menyebut persyaratan agar peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa melenggang ke tahapan berikutnya. Selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar peserta juga harus melewati nilai ambang batas alias passing grade.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 untuk Tes Intelegensia Umum dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan,” ujar Setiawan dikutip dalam keterangan tertulis di situs setkab.go.id, Senin, 10 September 2018.

Menurut Setiawan, Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang bobotnya 60 persen. Setiap peserta SKD, kata dia, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan 35 soal, Tes Intelegensia Umum 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi 35 soal.

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem pemeringkatan alias ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Adapun bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” ujar Setiawan.

Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU CPNS sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus