Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Ini Titik Rawan Macet saat Arus Mudik di Tol Cipali

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan terjadi kemacetan di ruas Tol Cipali pada puncak arus mudik Lebaran 2024

18 Maret 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan terjadi kemacetan di ruas Tol Cipali pada puncak arus mudik Lebaran 2024 melihat antusiasme warga begitu tinggi menggunakan kendaraan pribadi untuk pulang kampung.

"Kita memang mengamati kemungkinan kemacetan itu ada di tiga tempat, salah satu itu di Cipali karena ada ruas yang lebih kecil," ujar Budi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan titik kemacetan akan terjadi di ruas Tol Cipali saat arus mudik Lebaran 2024, yakni di pertemuan dari Cisumdawu yang digunakan masyarakat Bandung menuju daerah Jawa dan Cipali.

"Titik dari Cisumdawu dan Cipali akan terjadi bottle neck," ujarnya.

Sebagai antisipasi, lanjut dia, akan disiapkan rambu cone sepanjang 1 kilometer sehingga diharapkan perjalanan menjadi lancar dan tidak ada kemacetan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan terdapat tren kenaikan perjalanan mudik pada musim Lebaran 2024 sebesar 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 193 juta orang dibandingkan periode yang sama pada 2023.

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) terdapat tren peningkatan potensi pergerakan masyarakat secara nasional pada masa Lebaran 2024 yaitu sebesar 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 193 juta orang," ujarnya.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus