Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid resmi membatasi usia anak mengakses ruang digital. Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 28 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Meutya, batas usia anak mengakses ruang digital diatur berdasarkan beberapa kategori. Pemerintah mengatur usia maksimal 18 tahun, sesusai definisi anak yang diatur dalam undang-undang. “Nah kami tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meutya menjelaskan, platform berisiko rendah pada tumbuh kembang anak sudah bisa diakses secara mandiri sejak usia 13 tahun. Kemudian, flatform dengan konten berisiko kecil sampai sedang terhadap tumbuh kembang anak bisa diakses secara mandiri oleh anak usia 16 tahun. Sementara ruang digital berisiko tinggi memberi dampak buruk terhadap tumbuh kembang anak, baru bisa diakses secara mandiri oleh anak usia 18 tahun.
Meutya menuturkan peraturan ini berbeda dengan negara lain. Alasannya, pihaknya mengutamakan local wisdom dalam setiap pengambilan keputusan. Seperti penggunaan internet di Indonesia, dan perilaku pengguna internet di kalangan anak-anak. “Maka dalam PP yang kami keluarkan itu mengatur sesuai usia tumbuh kembang juga risiko dari masing-masing platform,” tutur dia.
Meutya menegaskan, regulasi ini bertujuan mengamankan para penyelenggara sistem elektronik (PSE), bukan orang tua atau anak-anak. Sehingga yang menjadi obyek hukum apabila ada pelanggaran adalah para PSE. Sehingga menurut Meutya, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan ini. Meutya tidak segan menindak tegas para PSE yang melanggar dan tidak memiliki komitmen baik terhadap perlindungan anak. “Sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan (platform),” ujarnya.
Lewat peraturan ini, Meutya berharap hak-hak anak Indonesia bisa lebih terlindungi. Mereka bisa tumbuh dengan baik tanpa terkontaminasi konten-konten buruk seperti pornografi. “Karena tanpa disadari, hanya dengan satu klik yang salah, anak itu bisa terpapar dengan konten yang tidak pantas. Anak itu bisa menjadi korban predator digital dan menjadi korban eksploitasi di ruang siber,” tutur Meutya menjelaskan urgensi aturan perlindungan anak.
Peraturan ini disahkan Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri puluhan anak sekolah. "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas," kata Prabowo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, dipantau melalui siaran Youtube.
Kepala Negara setuju dengan semua usulan Menteri Komdigi. Menurutnya negara-negara maju bahkan sudah lebih dulu mengintervensi aktivitas anak di ruang digital. "Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak merusak psikologi merusak watak daripada anak-anak kita," ucap Prabowo.
Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Balai Besar Karantina Perketat Pengawasan di Periode Lebaran