Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Istaka Karya dibubarkan Presiden Jokowi pada 2013.
Para vendor dan pemasok Istaka Karya kini menuntut pembayaran hak mereka.
Istaka Karya sempat menggarap proyek besar di dalam dan luar negeri.
BAMBANG Susilo tak membuang kesempatan bertemu dengan Mohammad Mahfud Mahmodin, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang kini menjadi calon wakil presiden. Dalam acara diskusi “Tabrak, Prof!” di Yogyakarta pada 5 Februari 2024, Bambang, yang menjabat Ketua Badan Pengurus Pusat Persatuan Pengusaha Disabilitas Indonesia, bercerita tentang uangnya yang masih tersangkut di PT Istaka Karya (Persero). “Kami tak tahu harus bagaimana setelah perusahaan itu dipailitkan dan dilikuidasi,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, Bambang melanjutkan, ada sekitar 300 perusahaan subkontraktor dan pemasok Istaka Karya yang berupaya mendapatkan hak mereka. Mereka bersatu dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya yang menuntut badan usaha milik negara itu membayar kewajibannya. Bambang dan para eks mitra Istaka Karya sudah menyampaikan keluhan bertahun-tahun, termasuk melalui demonstrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akhir 2023, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengumumkan pembubaran BUMN Istaka Karya dan enam perusahaan pelat merah lain. Istaka Karya dibubarkan karena tak menunjukkan perbaikan setelah terbitnya putusan perjanjian perdamaian (homologasi) dengan PT Riau Anambas Samudra pada 2013. Karena Istaka Karya tak mampu memenuhi utang jatuh tempo pada akhir 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan homologasi dan memailitkan Istaka Karya pada 12 Juli 2022.
Maret tahun lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang pembubaran Istaka Karya. “Harta pailit perusahaan perseroan berada dalam keadaan insolvensi,” demikian pernyataan Jokowi. Aturan ini yang menamatkan riwayat Istaka Karya, perusahaan jasa konstruksi yang berdiri pada 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).
Sebelum berganti nama menjadi Istaka Karya pada 27 Maret 1986, ICCI adalah bagian dari konsorsium 18 perusahaan konstruksi. ICCI meneken banyak kontrak proyek di luar negeri, seperti pembangunan perumahan, jalan, taman, dan masjid. Salah satunya pendirian bangunan di Akademi Militer Raja Abdul Aziz dengan nilai kontrak US$ 251 juta.
Kontrak tersebut didapatkan lewat kongsi dengan perusahaan Arab Saudi, Saoud Al-Muraibid Establishment. Bersama perusahaan ini, Istaka terlibat dalam proyek pembangunan gedung, tangki air, dan fasilitas di pangkalan Angkatan Laut Arab Saudi di Jubail dengan kontrak senilai US$ 32 juta.
Di dalam negeri, Istaka Karya sempat menggarap reklamasi kawasan Bitung di Sulawesi Utara; Plaza Batamindo di Batam, Kepulauan Riau; kereta bandar udara Yogyakarta International Airport; juga jalan layang dan jembatan Casablanca di Jakarta. Di Papua, perusahaan BUMN karya ini turut mengerjakan pembangunan jembatan-jembatan yang masuk rangkaian jalan Trans Papua.
Masa-masa emas itu perlahan surut dan beragam persoalan muncul, termasuk karena proyek yang merugi. Pada 2013-2017, manajemen Istaka Karya mengupayakan pencarian modal setelah menerima penugasan negara. Pada 2018, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang perubahan struktur kepemilikan saham Istaka Karya.
Dengan aturan ini, pemerintah merestrukturisasi Istaka Karya melalui penyertaan modal negara lewat penerbitan saham dalam simpanan atau yang masih belum diterbitkan. Pemerintah menjanjikan pembayaran kepemilikan saham dalam bentuk konversi kepada para vendor atau mitra perusahaan setelah tahun kesembilan dalam aturan tersebut
Tapi, setelah aturan itu terbit, para vendor tak juga mendapat saham. Kondisi ini makin merepotkan para kreditor. Pemerintah beralasan porsi saham yang diambil kreditor bersifat sementara lantaran pada tahun kesembilan akan dibeli kembali oleh pemerintah berdasarkan regulasi yang berlaku. Kreditor juga tidak diberi hak atas dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Istaka Karya makin terpuruk karena tak bisa membayar semua utang sampai akhirnya Jokowi memutuskan menutup perusahaan itu. Meski sudah dalam kondisi tutup, banyak persoalan Istaka Karya yang belum tuntas. Pertengahan 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan korupsi BUMN ini yang diduga terjadi akibat pengerjaan proyek yang serampangan. Saat sekarat pun Istaka Karya masih terbelit banyak persoalan, termasuk perkara hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Sudah Bangkrut Tertimpa Perkara".