Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji buka suara soal indikasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca-kenaikan harga. Menurut dia, pemerintah telah meminta Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) atau Lemigas untuk melakukan pengujian secara teknis perihal standar dan mutu dari Pertalite.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengujian itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Sampel BBM jenis Pertalite telah diambil langsung oleh Tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Untuk tahap awal, Kementerian ESDM mengambil sampel BBM jenis Pertalite di enam SPBU di Jakarta. Keenam SPBU itu adalah SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter, dan SPBU di S. Parman.
“Sampel BBM Pertalite itu kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas, dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” tutur Tutuka.
Dari pengujian sampel BBM Pertalite di enam SPBU tersebut, Tutuka mengklaim hasilnya telah memenuhi standar dan mutu BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri. Standar itu merujuk pada Keputusan Dirjen Migas Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” kata Tutuka.
Selanjutnya, dia berujar, pemerintah akan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri. “Dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup,” ucap dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini