Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Tubagus Achmad Choesni memperkirakan ada sejumlah dampak yang akan ditimbulkan oleh kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam paparannya di rapat kerja bersama Komisi IX DPR, setidaknya ada tiga dampak positif dan tiga dampak negatif yang muncul setelah pemerintah mengetok kenaikan premi asuransi sebesar 100 persen.
“Untuk dampak negatif, pertama ada calon peserta yang enggan mendaftar ke BPJS Kesehatan,” kata Tugabus di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2019.
Dampak kedua ialah adanya migrasi atau perpindahan kelas yang dilakukan sejumlah peserta. Peserta kelas I diperkirakan akan bergeser ke kelas II, kelas II berpindah ke kelas III, dan kels III akan bermigrasi menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI.
Selanjutnya, Tubagus memperkirakan bakal terjadi peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif. Adapun per 31 Oktober 2019, peserta BPJS Kesehatan berjumlah 222,27 juta jiwa. Sebanyak 133,8 juta di antaranya merupakan anggota PBI yang dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan sisanya merupakan peserta bukan penerima upah alias peserta mandiri dan peserta penerima upah.
Di sisi lain, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memiliki dampak positif. Tubagus mengatakan dampak tersebut meliputi adanya kualitas peningkatan layanan peserta. Ia juga memperkirakan ada keberlanjutan program jaminan kesehatan.
Selain itu, pembayaran fasilitas kesehatan pun terjamin. Karenanya, BPJS Kesehatan digadang-gadang tidak bakal lagi menunggak pembayaran ke rumah-rumah sakit.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah diketok setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu . Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran 100 persen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini