Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Dampaknya

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni memperkirakan ada enam dampak timbul akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

6 November 2019 | 11.28 WIB

Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Tubagus Achmad Choesni memperkirakan ada sejumlah dampak yang akan ditimbulkan oleh kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam paparannya di rapat kerja bersama Komisi IX DPR, setidaknya ada tiga dampak positif dan tiga dampak negatif yang muncul setelah pemerintah mengetok kenaikan premi asuransi sebesar 100 persen.

“Untuk dampak negatif, pertama ada calon peserta yang enggan mendaftar ke BPJS Kesehatan,” kata Tugabus di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2019. 

Dampak kedua ialah adanya migrasi atau perpindahan kelas yang dilakukan sejumlah peserta. Peserta kelas I diperkirakan akan bergeser ke kelas II, kelas II berpindah ke kelas III, dan kels III akan bermigrasi menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. 

Selanjutnya, Tubagus memperkirakan bakal terjadi peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif. Adapun per 31 Oktober 2019, peserta BPJS Kesehatan berjumlah 222,27 juta jiwa. Sebanyak 133,8 juta di antaranya merupakan anggota PBI yang dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan sisanya merupakan peserta bukan penerima upah alias peserta mandiri dan peserta penerima upah. 

Di sisi lain, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memiliki dampak positif. Tubagus mengatakan dampak tersebut meliputi adanya kualitas peningkatan layanan peserta. Ia juga memperkirakan ada keberlanjutan program jaminan kesehatan. 

Selain itu, pembayaran fasilitas kesehatan pun terjamin. Karenanya, BPJS Kesehatan digadang-gadang tidak bakal lagi menunggak pembayaran ke rumah-rumah sakit. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah diketok setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu . Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran 100 persen.  

FRANCISCA CHRISTY ROSANA 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus