Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Wajib Segera Lapor LHKPN-nya

Raffi Ahmad kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN-nya Ini wajib setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

25 Oktober 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presenter kondang dan pengusaha Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Seperti yang diketahui, Raffi telah menjadi pendukung Presiden Prabowo sejak masa kampanye berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alhamdulillah, tadi berjalan dengan lancar dan saya siap bertugas untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara," kata Raffi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raffi Ahmad Wajib Setor LHKPN

Selayaknya pejabat negara lainnya, Raffi Ahmad kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dilansir dari laman resmi elhkpn, LHKPN bukan hanya mencakup harta pribadi pejabat, melainkan juga harta keluarga, termasuk pasangan suami atau istri serta anak-anak yang menjadi tanggungannya. Sistem pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang dapat diakses di situs resmi KPK.

Kekayaan yang dihitung bukan hanya berupa aset bergerak dan tidak bergerak, tetapi juga kewajiban dan hak finansial lain yang dimiliki. Aset-aset tersebut bisa atas nama pribadi pejabat, pasangan, atau anak tanggungan. Harta yang dilaporkan mencakup yang diperoleh sebelum dan selama masa jabatan.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, terdapat beberapa momen khusus di mana pejabat negara wajib melaporkan hartanya. Petama saat ia pertama kali menjabat. Kemudian setelah berakhirnya masa jabatannya atau pensiun. Lalu jika ia diangkat kembali setelah masa jabatannya. Terakhir adalah selama masih menjabat.  

Dalam pelaporannya, pejabat negara wajib melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti surat berharga, polis asuransi, atau rekening bank. Semua dokumen ini bisa dikirim melalui platform e-LHKPN secara daring atau lewat pos.

Setelah diterima oleh KPK, data LHKPN akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan konsistensi dengan profil pejabat yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus