Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut Jakarta akan tetap menarik ketika tidak lagi menjadi ibu kota negara. Hal ini seiring rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN dan disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI saat rapat paripurna Kamis, 28 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tak jadi ibu kota, tapi jadi leading ekonomi," kata Sandiaga ketika ditemui usai acara The Weekly Brief With Sandi Uno (WBSU) Extended di Manhattan Hotel Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta pun, kata Sandiaga, mesti mempersiapkan diri dengan infrastruktur yang lebih baik. Selain itu, bisa menangani isu banjir, kemacetan, hingga sampah. Dengan begitu, menurut dia, Jakarta bisa semakin menjadi pusat pertumbuhan ekonomi global dunia.
"Kita menjadi pusat ekonomi terbesar nomor 5 di dunia pada 2045. Jakarta menjadi lokomotif dengan beberapa proyek strategis nasional seperti BSD (Bumi Serpong Damai) dan PIK (Pantai Indah Kapuk)," ujar dia.
Sandiaga menuturkan, proyek strategis nasional tersebut bakal menopang pertumbuhan ekonomi untuk Jakarta. Sehingga, Jakarta tetap menjadi pilihan utama kegiatan usaha dan ekonomi. "Sudah ada UU-nya dan akan diturunkan lebih spesifik dalam tata ruang dan mengacu pada kualitas dan sustainability dari Jakarta sendiri," katanya.
Sebagai informasi, RUU DKJ disepakati delapan fraksi di DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP, menjadi UU DKJ. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka Jakarta memasuki episode baru dalam sejarahnya dengan tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Adapun perumusan RUU DKJ merupakan implikasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Meski RUU DKJ telah disahkan DPR dan mengantarkan status Jakarta bukan lagi ibu kota negara, namun secara resmi ibu kota negara belum pindah ke IKN.
Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal. Terdapat tujuh garis besar materi dalam beleid tersebut. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan; Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.
Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.
RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI