Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Laju penjualan kendaraan listrik masih menjadi faktor penentu minat calon investor dan mitra pengelola SPKLU.
Hingga Juli 2023, terdapat total 842 SPKLU di seluruh Indonesia.
Calon mitra PLN harus menyiapkan modal minimal Rp 400 juta untuk membangun SPKLU fast charging.
JAKARTA – Ambisi pemerintah dan PT PLN (Persero) untuk melebarkan jaringan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) diperkirakan masih terhambat. Laju penjualan kendaraan listrik (electric vehicles/EV) masih menjadi faktor penentu minat calon investor dan mitra pengelola SPKLU. Bila tak dilengkapi dengan insentif khusus, bisnis pom pengisian daya setrum itu dinilai akan sepi peminat.
“Investor bergerak sesuai dengan demand. Kalau perkembangan EV melambat, SPKLU juga sulit berkembang,” kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal. kepada Tempo, kemarin, 14 Agustus 2023.
Merujuk pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Juli lalu, terdapat total 842 SPKLU di seluruh Indonesia. Tipe SPKLU medium charging—untuk pengisian daya berdurasi 2-4 jam—menjadi yang terbanyak dibangun, mencapai 429 titik. Ada juga 290 titik SPKLU slow charging, yang durasi pengisiannya sampai 8 jam. Kemudian terdapat 91 titik SPKLU fast charging yang pengisiannya 30 menit hingga 1 jam, serta 32 titik SPKLU ultra-fast charging yang isi ulang dayanya hanya 15-30 menit. Area DKI Jakarta memiliki 129 titik SPKLU, belum termasuk 429 lokasi stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Berdasarkan pedoman paket kemitraan SPKLU yang ditawarkan PLN kepada publik, calon mitra perlu menyiapkan lahan minimal 42 meteri persegi. Meski kebutuhan investasinya tidak dibeberkan secara persis, perusahaan setrum negara menawarkan beberapa paket infrastruktur SPKLU, dari versi medium charging berkapasitas 25 kilowatt (kW), paket fast charging 50 kW, serta paket ultra-fast charging 100 kW.
Dari beberapa promosi PLN pusat dan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), calon mitra harus menyiapkan modal minimal Rp 400 juta untuk SPKLU fast charging. Artinya, butuh biaya yang lebih besar untuk spesifikasi SPKLU yang lebih canggih. Untuk kongsi waralaba ini, calon mitra bisa mengoperasikan SPKLU dengan izin usaha PLN. Saat ini, pemerintah menargetkan pengembangan lebih dari 200 ribu SPKLU dan SPBKLU pada 2030.
Menurut Faisal, antusiasme terhadap proyek SPKLU belum diimbangi dengan perkembangan pasar penjualan EV. Selain menunggu pasar, dia menduga keputusan para investor akan terpengaruh oleh kondisi tahun politik 2024. Pasalnya, kebijakan industri kendaraan setrum yang digaungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo belum tentu menjadi prioritas rezim berikutnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo