Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, Begini prosedur klaimnya.

21 Januari 2024 | 17.38 WIB

Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Perbesar
Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan penting untuk mengantisipasi kecelakaan pada saat bekerja. Tidak hanya kecelakaan, asuransi kerja berguna pada saat pekerja mengalami sakit yang diakibatkan dari bekerja di sebuah perusahaan.

Menurut OJK, Asuransi berfungsi sebagai jaminan atas resiko kecelakaan (kondisi atau peristiwa tidak terduga, tidak dikendaki atau direncanakan, mengandung unsur kekerasan) yang menyebabkan tertanggung mengalami kematian, cacat keseluruhan, cacat sebagian, dan perawatan atau pengobatan.

Banyak perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan perusahaan lainnya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Pemerintah sendiri sudah memiliki program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja sebagai asuransi kecelakaan.

Dilansir dari djsn.go.id, ada tiga kategori penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja atau JKK. Yang pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup golongan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja konstruksi, dan calon dan pekerja migran. Kemudian ada juga PT TASPEN yang mencakup golongan ASN, CPNS, dan ASN P3K. Yang terakhir adalah PT ASABRI yang mencakup golongan Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kemenhan, dan Polri.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Manfaat asuransi kecelakaan sebagai jaminan sosial yang ditawarkan oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah

1.     Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis

2.     Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter

3.     Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)

4.     Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat

5.     Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan

6.     Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

7.     Return to work atau kembali bekerja dikondisi pekerja mengalami kecacatan saat bekerja

Bagaimana cara mengurus asuransi JKK BPJS Ketenagakerjaan?

Klaim JKK ini dapat dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK terdekat. Berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja 

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian 

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun 

4. Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua 

5. Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja 

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian 

7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

8. Asuransi ini dapat diklaim 7 hari kerja setelah berkas telah disetujui. Kemudian Anda dapat cek informasi tersebut melalui tracking dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

 

ADINDA ALYA IZDIHAR  | NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Pilihan Editor: Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus