Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Jaringan Perdagangan Online Surili dan Lutung Jawa Ditangkap

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), KLHK mengungkap pelaku perdagangan lutung jawa yang dilindungi

7 Juni 2020 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), KLHK mengungkap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, Lutung Jawa dan Surili, di Bandung, Jawa Barat. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan itu berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL secara daring atau online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Balai Besar KSDA Jawa Barat terhadap akun Trisna Lasmana yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020," kata Sustyo melalui Instagram, Ahad, 7 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu ekor Surili (Presbytis comata) jenis kelamin Jantan, usia sangat muda (4-5 bulan) dan satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) jenis kelamin Betina, usia sangat muda (4-5 bulan). Gakkum KLHK serta didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut telah berhasil mengamankan pelaku berinisial TL (23 Th) di Harumansari, Kadungora, Garut.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan inisial JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka - Bandung. Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut.

Sedangkan Barang Bukti diamankan dan dititip rawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation – Ranca Bali Patuha Bandung.

"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya," Sustyo Iriyono.

Selanjutnya, para pelaku akan dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

HENDARTYO HANGGI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus