PERUSAHAAN Umum Pegadaian semakin lihai dalam bisnis. Sejak September lalu, Direksi Pegadaian memperkenalkan jasa titipan barang dan surat-surat berharga. Barang yang bisa dititipkan antara lain perhiasan, sepeda motor, barang elektronik, ijazah, surat rumah, surat tanah. Jasa ini sudah mulai dipraktekkan Perum Pegadaian Jawa Tengah. Sejak awal 1994, empat kantor cabang Perum Pegadaian di Kota Karangturi, Depok (keduanya dekat Semarang), Demak, dan Pati sudah mulai menerima titipan barang. Keempat kota ini dinilai mempunyai pasar yang potensial karena di sana banyak pemakai jasa golongan menengah ke atas. Tarif titipan bervariasi. Untuk dokumen dan surat berharga diminta Rp 2.000 sebulan sedangkan setahun hanya Rp 20.000. Titip perhiasan dikenai tarif Rp 2.500 sebulan sampai Rp 25.500 setahun. Sedangkan sepeda motor dan elektronik dikenai biaya Rp 3.000 sebulan sampai Rp 30.600 setahun yang jelas sangat murah. Kepala Seksi Operasional dan Pemasaran Peruma Pegadaian Jawa Tengah, Hapsoro Muis, mengungkapkan bahwa sasaran utama jasa ini adalah anggota masyarakat yang hendak naik haji, atau mereka yang meninggalkan rumah dalam waktu relatif lama (misalnya menjelang hari raya, atau pindah sementara ke luar negeri). Menurut Hapsoro, perusahaannya menjamin barang-barang titipan itu aman. Bahkan jaminan itu akan ditanggungkan pada perusahaan asuransi PT Jasa Indonesia. Bila barang ternyata rusak atau hilang, Pegadaian akan mengganti sesuai dengan harga perkiraan umum. Jika surat berharga hilang, penggantiannya sesuai dengan biaya pengurusan surat tersebut. Namun, kalau barang titipan itu jatuh tempo dan tidak diambil, Pegadaian akan melelangnya di depan umum. Barang yang bernilai lebih dari 10 kali biaya notaris akan dilelang di depan notaris. "Surat berharga yang tak diambil akan diserahkan kepada pejabat yang berwenang," kata Hapsoro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini