Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Garut -Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan sertifikat tanah wakaf di Garut, Jawa Barat, sebagaimana di tempat-tempat lain, untuk meminimalisasi dan menghindari sengketa lahan rumah ibadah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di semua provinsi sama, sengketa-sengketa itu ada. Bahkan ada masjid di sebuah provinsi, masjid yang paling besar, juga sama. Dituntut oleh ahli warisnya padahal masjidnya besar sekali sudah berdiri," kata Jokowi dalam acara pembagian sertifikat tanah wakaf bagi 257 pesantren, masjid, mushalla, dan lembaga pendidikan Ciamis-Banjar-Garut-Tasikmalaya yang bertempat di Mesjid Besar Cibatu, Garut, Jumat.
Hal-hal seperti itu, katanya, yang ingin dihindari sehingga ia memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN mempercepat penyelesaian pembuatan sertifikat semua tanah wakaf agar semua tempat ibadah bersertifikat.
Jokowiyang pada kesempatan itu menunaikan Shalat Jumat di masjid tersebut, menekankan pentingnya semua tanah wakaf untuk memiliki sertifikat hak hukum atas tanah. "Hari ini tadi diserahkan untuk Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banjar, Kabupaten Ciamis, dan berikutnya nanti juga akan ke provinsi-provinsi yang lain," katanya.
Pada kesempatan itu, diserahkan 257 sertifikat kepada masjid-masjid, mushalla, pondok pesantren, dan lembaga-lembaga pendidikan. "Untuk apa ini kita percepat dan berikan? Ini tidak hanya di Jawa Barat, tapi dari Aceh sampai ke timur di Papua. Semua akan kita berikan," kata Presiden.
Percepatan, kata dia, dilakukan karena selama ini ia menerima banyak laporan terkait dengan sengketa tanah wakaf.
"Saya berikan contoh di Jakarta ada sebuah tanah yang memang tidak luas. Pada saat diserahkan harganya masih murah sehingga didirikan masjid yang cukup besar. Tetapi karena tanah di situ dulunya masih murah tidak ada masalah. Tetapi begitu tanah yang ada harganya sudah Rp120 juta per meter, nah mulai masalah ada," katanya.
Ahli waris, kata dia, bisa saja kemudian menuntut terlebih ketika masjid tidak memiliki dokumen hak hukum atas tanah dalam bentuk sertifikat. Jokowi didampingi sejumlah menteri dan pejabat, di antaranya Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Koordiator Staf Kepresidenan Teten Masduki.