Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, merespons rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal anggaran khusus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) desa. Menurut dia, itu bisa mengganggu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apalagi saat ini sedang proses konsolidasi fiskal pasca pandemi yakni defisit perlu ditekan di bawah 3 persen,” ujar Bhima kepada Tempo pada Senin, 6 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah lainnya adalah, kata Bhima, pengawasan dari implementasi PP tersebut. Dia menuturkan pengawasan perlu dicermati karena SDM bentuknya intangible atau tidak berwujud.
“Sehingga lebih rawan adanya mark-up anggaran atau budget siluman dibanding dana untuk infrastruktur fisik,” tutur Bhima.
Rencana soal adanya PP untuk dana SDM desa diungkap oleh politikus PDIP Budiman Sudjatmiko setelah memenuhi panggilan kepala negara di di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa sore, 17 Januari 2023 lalu. Kala itu Budiman berbincang dengan Jokowi yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Selanjutnya: dana desa selama ini lebih berfokus kepada pembangunan infrastruktur desa ...
Kepada Jokowi dan Pratikno, Budiman menceritakan bahwa dana desa selama ini lebih berfokus kepada pembangunan infrastruktur desa. Selama lima tahun dana desa dikucurkan, sudah 200 ribu kilometer jalan desa terbangun dan diaspal, semuanya bermanfaat bagi masyarakat desa.
"Tapi ada tantangan begini. Selain infrastruktur fisik, kita ini menghadapi situasi revolusi industri. Orang desa kalau SDM-nya enggak dibenahi, di tengah laju industrialisasi teknologi hari ini berkembang luar biasa, akan tercipta kesenjangan sosial," tutur Budiman kepada Tempo kepada Kamis, 2 Februari 2023. "Fisiknya bagus, tapi manusianya terlambat. SDM-nya kurang."
Oleh karena itu Budiman mengusulkan adanya dana khusus. Mendengar usulan tersebut, kata Budiman, Jokowi langsung merespons. "Oiya, nanti saya masukkin ke PP saja biar lebih cepat. Kalau UU, kan nanti ada (proses) di DPR ya," ucap Budiman menirukan Jokowi.
Awalnya, Budiman yang kerap berkeling ke desa-desa itu mengusulkan agar dana SDM desa itu dimasukan ke dalam revisi UU Desa bersamaan dengan masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dana SDM Desa itu awalnya diusulkan dimasukkan ke dalam revisi UU Desa pasal 72. Dengan begitu, di dalam pasal tersebut akan ada tiga ayat, yakni ayat a soal dana desa, ayat b soal alokasi dana desa dari pemerintah daerah, dan ayat c sebagai tambahan dana SDM desa.
Namun, kata Budiman, Presiden Jokowi menilai dimasukkannya soal dana SDM Desa pada revisi UU Desa akan makan waktu lebih lama, karena harus melalui proses politik terlebih dahulu dengan DPR. "Kalau PP kan langsung, ini penting untuk mengejar," kata Budiman menirukan Jokowi lagi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MOH KHORY ALFARIZI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini